JAKARTA, Pribhumi.com — DPR RI secara resmi menyetujui Nuzran Joher, S.Ag., M.Si., sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) untuk masa jabatan 2026–2031.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Nuzran Joher akan menggantikan Hery Susanto sebagai pimpinan Ombudsman RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya rapat paripurna bersama Wakil Ketua DPR Sari Yuliati dan Saan Mustopa. Dalam rapat tersebut, Dasco menyampaikan bahwa pimpinan DPR telah menerima surat dari Komisi II DPR RI terkait pengusulan Ketua Ombudsman RI untuk periode lima tahun mendatang.
Pengusulan Nuzran merupakan hasil pembahasan dan penetapan Komisi II DPR RI yang kemudian dibawa ke rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 18 Agustus 2026.
Setelah menyampaikan hasil pengusulan tersebut, Dasco meminta persetujuan seluruh fraksi DPR RI terhadap penetapan Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI.
“Apakah penetapan Ketua Ombudsman RI tersebut dapat disetujui?” ujar Dasco di hadapan peserta rapat.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab dengan persetujuan oleh peserta rapat paripurna.
Dengan persetujuan DPR RI tersebut, Nuzran Joher ditetapkan sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia untuk periode 2026–2031.






