JAKARTA, Pribhumi.com — Kabar duka menyelimuti masyarakat Jambi atas berpulangnya anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Daerah Pemilihan (Dapil) Jambi, H. A. Bakri HM.
Kepergian politisi senior yang telah cukup lama mengabdi sebagai wakil rakyat tersebut tentu meninggalkan duka mendalam, khususnya bagi keluarga, kerabat, kolega, kader PAN, serta masyarakat Jambi yang selama ini mengenalnya sebagai salah satu representasi Jambi di Senayan.
Di tengah suasana kehilangan tersebut, penghormatan dan doa terbaik patut dipanjatkan untuk almarhum. Semoga segala amal ibadahnya diterima Allah SWT, segala khilaf dan salahnya diampuni, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
Namun, di balik duka itu, tugas negara harus tetap berjalan.
Satu kursi DPR RI dari Dapil Jambi yang ditinggalkan almarhum tidak boleh mengalami kekosongan hingga mengganggu pelaksanaan fungsi representasi masyarakat Jambi di parlemen. Karena itu, mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) perlu segera diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adirozal Berpeluang Besar Mengisi Kursi yang Ditinggalkan
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, H. A. Bakri HM memperoleh 67.792 suara dan menjadi calon anggota DPR RI dari PAN dengan perolehan suara tertinggi di Dapil Jambi.
Sementara itu, Adirozal memperoleh 26.060 suara, disusul Masnah Busro dengan 19.368 suara dan Ahmad Fauzi Idrus dengan 11.534 suara.
Dengan demikian, berdasarkan urutan perolehan suara calon dari partai yang sama dan dapil yang sama, Adirozal berada pada posisi terdepan sebagai calon pengganti H. A. Bakri HM melalui mekanisme PAW, sepanjang yang bersangkutan memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
Adapun perolehan suara caleg PAN DPR RI Dapil Jambi pada Pemilu 2024 adalah:
1. H. A. Bakri HM — 67.792 suara
2. Adirozal — 26.060 suara
3. Masnah Busro — 19.368 suara
4. Ahmad Fauzi Idrus — 11.534 suara
5. Risnal M — 4.376 suara
6. Ahmad Khusaini — 4.355 suara
7. Rice Yogina — 4.280 suara
8. Reni Marsovia — 3.500 suara
PAN sendiri memperoleh 166.290 suara untuk DPR RI Dapil Jambi pada Pemilu 2024.
PAW Bukan Sekadar Penunjukan Partai
Penggantian anggota DPR yang meninggal dunia bukan sekadar persoalan penunjukan internal partai.
Mekanisme PAW mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan KPU yang mengatur penggantian calon terpilih.
Prinsipnya, apabila calon terpilih meninggal dunia, penggantinya berasal dari partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama, dengan memperhatikan perolehan suara calon terbanyak berikutnya, sepanjang memenuhi persyaratan.
Karena itu, posisi Adirozal memiliki dasar elektoral yang kuat. Namun demikian, Adirozal belum dapat disebut sebagai anggota DPR RI pengganti secara resmi sebelum seluruh proses PAW selesai dan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Duka Berakhir, Pengabdian Harus Berlanjut
Kepergian H. A. Bakri HM merupakan kehilangan bagi keluarga dan dunia politik Jambi. Tetapi dalam perspektif ketatanegaraan, meninggalnya seorang wakil rakyat tidak boleh menghentikan mandat rakyat yang telah diberikan melalui Pemilu.
Ada tugas yang harus dilanjutkan.
Ada aspirasi masyarakat Jambi yang harus tetap disuarakan.
Ada kepentingan daerah yang harus terus diperjuangkan di tingkat nasional.
Karena itu, proses PAW seyogianya dilakukan secara cepat, transparan, tertib, dan sesuai hukum, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap almarhum dan keluarga yang sedang berduka.
Masyarakat Jambi tentu berharap siapapun yang nantinya mengisi kursi tersebut mampu meneruskan perjuangan almarhum, menjaga amanah suara rakyat, serta membawa kepentingan Jambi ke tingkat nasional.
Almarhum telah menuntaskan pengabdiannya. Kini, tugas negara harus tetap berjalan dan mandat rakyat harus terus dijaga.
Selamat jalan, H. A. Bakri HM.
Semoga Allah SWT menempatkan almarhum di tempat terbaik di sisi-Nya dan memberikan ketabahan kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan.
Al-Fatihah.

Jurnalis Senior Media Andalas Group
Penulis : Safwandi. S.A.P. Jurnalis Senior Media Andalas Group
Sumber Berita: JDIH KPU, Model D.HASIL PROV-DPR Pemilu 2024 Dapil Jambi; peraturan perundang-undangan terkait PAW anggota DPR.






