Lembaga Adat Diminta Tidak Mengambil Alih Hak Tradisional Pemangku Adat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KERINCI, Pribhumi.com – Aktivis Adat Sakti Alam Kerinci, Safwandi., Dpt, menegaskan bahwa keberadaan Lembaga Adat tidak memiliki kewenangan untuk menggantikan posisi maupun hak-hak tradisional yang dimiliki para pemangku adat. Menurutnya, Lembaga Adat dibentuk sebagai organisasi yang bertugas memperkuat, memfasilitasi, melindungi, dan memberdayakan Lembago Adat sebagai institusi adat asli yang memegang kewenangan berdasarkan adat istiadat turun-temurun.

Safwandi mengatakan, hingga kini masih banyak masyarakat yang menyamakan pengertian antara Lembaga Adat dan Lembago Adat. Padahal, keduanya memiliki kedudukan, fungsi, dan kewenangan yang berbeda secara mendasar.

“Lembaga Adat bukan pemegang hak tradisional. Yang memiliki kewenangan adat adalah Lembago Adat melalui para pemangku adat seperti Depati, Ninik Mamak, Paramenti, Rio, Mangku, serta unsur-unsur adat lamo pasko usang lainnya. Lembaga Adat hadir untuk memperkuat mereka, bukan menggantikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hak-hak tradisional masyarakat hukum adat merupakan hak yang telah hidup jauh sebelum terbentuknya sistem pemerintahan modern. Karena itu, keberadaannya mendapat pengakuan dan perlindungan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945, sepanjang masih hidup serta sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Safwandi, penguatan kelembagaan adat seharusnya diarahkan pada peningkatan kapasitas Lembago Adat dalam menjalankan fungsi-fungsi adat, mulai dari pelestarian hukum adat, pendokumentasian tambo dan sejarah Kerinci, penguatan kelembagoan pemangku adat, hingga memperjuangkan pengakuan hak-hak masyarakat hukum adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan agar Lembaga Adat tidak bergeser menjadi lembaga yang mengambil alih kewenangan adat. Sebaliknya, organisasi tersebut harus menjadi mitra strategis para pemangku adat dalam menjaga kelestarian budaya, membantu penguatan administrasi kelembagaan, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat hukum adat.

Safwandi juga menekankan bahwa istilah Lembaga Adat dan Lembago Adat bukan sekadar berbeda dalam penyebutan, melainkan berbeda secara filosofis dan kelembagaan.

“Lembago Adat merupakan institusi adat asli yang memegang kewenangan berdasarkan garis pewarisan adat. Sebagaimana petatah adat, ‘Titik yang ditampung, mirih yang dilikam, warih yang dijawat, walifah yang dijunjung. Turun-temurun sejak dahulu hingga kini. Lembago Adat lamo pasko usang tidak boleh lekang karena panas, tidak boleh lapuk karena hujan. Diasak tidakkan mati, dianggung tidakkan layu, beku di dalam kara setio,'” ungkapnya.

Baca Juga :  MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Otorita Pastikan Pembangunan IKN Nusantara Tetap Berlanjut

Sementara itu, Lembaga Adat merupakan organisasi yang dibentuk untuk mendukung keberadaan Lembago Adat. Karena berbentuk organisasi, kepengurusannya memiliki masa jabatan dan dapat berganti sesuai mekanisme organisasi, berbeda dengan Lembago Adat yang merupakan institusi adat warisan leluhur.

Safwandi., Dpt.  Yang saat ini merupakan Sekjend di Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci, Kabupaten Kerinci menjelaskan, Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci Kabupaten Kerinci saat ini tengah mendorong pemberdayaan Lembago Adat Jati melalui pembentukan Majelis Permusyawaratan Adat, sebagai forum tertinggi yang menghimpun para pemangku adat dan pemegang pucuk sko dari seluruh wilayah kedepatian.

Menurutnya, majelis tersebut menjadi wadah musyawarah untuk menjaga kesinambungan adat istiadat, memperkuat eksistensi para pemangku adat, sekaligus memastikan nilai-nilai adat tetap berjalan sesuai tatanan yang diwariskan para leluhur.

Ia juga menegaskan, bahwa Adat lamo Pasko usang di bumi Sakti Alam Kerinci tidak terpisahkan oleh Administratif. “Kadateh berpucuk bulat, kabawah Saurat Tunggal”.

Adanya lembaga formal seperti lembaga adat Kabupaten Kerinci dan Lembaga Adat Kota Sungai Penuh, membantu untuk lebih tertibnya administrasi Adat dan pemberdayaan serta pelestarian adat lamo pasko usang di Bumi Sakti Alam Kerinci.

Lebih lanjut, Safwandi menjelaskan bahwa dalam sistem adat lamo pasko usang, masyarakat Kerinci telah memiliki mekanisme penyelesaian sengketa melalui sistem sko yang tigo takah. Sistem tersebut mengatur penyelesaian persoalan secara batakah naik berjenjang turun (bertingkat sesuai hierarki kewenangan adat).

Setiap persoalan, katanya, terlebih dahulu diselesaikan oleh anak jantan taganai umah di lingkungan keluarga atau kaum (Lembago Dapur), Jika belum tercapai penyelesaian, perkara dilanjutkan kepada Ninik Mamak, Rio, Paramenti, atau pemangku adat lain yang sederajat sesuai ico pakai di masing-masing wilayah kedepatian (Lembago Kurung)

“Apabila pada tingkatan tersebut persoalan belum juga selesai, maka penyelesaiannya dinaikkan kepada Depati atau (Lembago Negeri) sebagai pemegang pucuk sko. Pada tingkatan ini berlaku prinsip adat ‘tiado kato yang tak sudah, tiado unding yang tak putus’, yang bermakna setiap persoalan harus memperoleh keputusan yang berkekuatan dan dapat diterima oleh semua pihak,” jelasnya.

Baca Juga :  Dapunta Hyang dan Legitimasi Kekuasaan dari Hulu ke Hilir

Sebagai pemegang pucuk sko, lanjut Safwandi, Depati memiliki kewenangan tertinggi dalam sistem hukum adat Kerinci. Karena itu, keputusan yang diambil pada tingkat tersebut menjadi keputusan akhir dalam mekanisme penyelesaian adat.

“Pegangan Depati adalah ‘memenggal putus memakan habis’, yang mengandung makna bahwa setiap keputusan harus bersifat final, adil, mengikat, dan mengakhiri perselisihan menurut hukum adat,” tegasnya.

Ia menilai, sistem sko yang tigo takah membuktikan bahwa masyarakat adat Kerinci telah memiliki tata kelola hukum yang terstruktur sejak dahulu. Sistem tersebut juga menjadi bukti bahwa kewenangan adat telah diatur secara berjenjang sehingga harus dipahami agar tidak terjadi tumpang tindih antara Lembago Adat sebagai pemegang hak tradisional dengan Lembaga Adat sebagai organisasi pendukung.

Safwandi menambahkan, mekanisme penyelesaian sengketa melalui hukum adat tersebut juga sejalan dengan arah pembaruan hukum nasional. Menurutnya, KUHP yang baru mengakui keberadaan hukum yang hidup di tengah masyarakat (living law) sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, serta prinsip-prinsip hukum nasional.

“Pengakuan terhadap living law menunjukkan bahwa negara memberikan ruang yang semakin besar terhadap keberadaan hukum adat. Karena itu, setiap persoalan yang menjadi ranah adat semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme adat sesuai tingkatan kewenangannya. Hukum adat menjadi garda terdepan dalam penyelesaian sengketa adat, sedangkan hukum negara diterapkan terhadap perkara yang menjadi kewenangan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Di akhir keterangannya, Safwandi berharap penguatan kelembagaan adat di Sakti Alam Kerinci menjadi momentum menghidupkan kembali peran Lembago Adat sebagai penjaga adat istiadat, pelestari budaya, penyelesai sengketa adat, sekaligus mitra pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang menghormati kearifan lokal serta hak-hak masyarakat hukum adat.

Berita Terkait

Museum Tarik Klaim Aksara Minangkabau, Naskah Tanjung Tanah Justru Makin Kokoh Lewat Uji Ilmiah
Menyibak Rahasia Tambo Kerinci: Ketika Satu Gelar Melahirkan Banyak Pewaris
Harik Hana hingga Rakryan Hino, Kajian Tambo Kerinci Ungkap Dugaan Jejak Jawa Kuno
IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat
FGD Universitas Jambi Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci
Sko Tigo Takah, Sistem Penyelesaian Sengketa Adat Kerinci yang Menjunjung Musyawarah dan Keadilan
Marwah Pemangku Adat Jati Harus Dikembalikan, Aktivis Adat Sampaikan Seruan
Monadi dan Alfin Sepakat Bentuk Sekber Lembaga Adat Sakti Alam Kerinci, Perkuat Lembago Adat Jati

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:48 WIB

Museum Tarik Klaim Aksara Minangkabau, Naskah Tanjung Tanah Justru Makin Kokoh Lewat Uji Ilmiah

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:46 WIB

Menyibak Rahasia Tambo Kerinci: Ketika Satu Gelar Melahirkan Banyak Pewaris

Rabu, 22 Juli 2026 - 14:01 WIB

Harik Hana hingga Rakryan Hino, Kajian Tambo Kerinci Ungkap Dugaan Jejak Jawa Kuno

Minggu, 19 Juli 2026 - 11:00 WIB

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:27 WIB

FGD Universitas Jambi Bedah Peran Kenduri Sko sebagai Instrumen Resolusi Konflik Politik Pasca Pilkada di Kerinci

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB