SUNGAI PENUH, Pribhumi.com – Pengadilan Negeri Sungai Penuh kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak dengan terdakwa berinisial MDR, Senin (6/7/2026). Agenda persidangan kali ini menghadirkan seorang saksi verbalisan dari penyidik pembantu Polres Kerinci untuk memberikan keterangan terkait proses penyidikan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Kuasa hukum terdakwa, Tri Jaya, S.H., menjelaskan bahwa saksi verbalisan yang dihadirkan merupakan penyidik yang menangani BAP pertama. Menurutnya, dalam persidangan saksi mengaku hanya mengetahui proses pemeriksaan awal dan tidak mengetahui kondisi terdakwa selama berada di ruang tahanan maupun di dalam sel.
Klik Link AndalasTV Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Ia juga menyoroti pemutaran rekaman video pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Menurut pihaknya, video yang ditampilkan di persidangan hanya memuat bagian pengakuan terdakwa dan tidak memperlihatkan keseluruhan proses pemeriksaan sejak awal hingga akhir.
“Kami menyampaikan keberatan atas pemutaran video tersebut karena tidak ditampilkan secara utuh. Kami juga tidak mengetahui apakah rekaman tersebut masih asli atau telah mengalami penyuntingan. Penilaian kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim,” ujar Tri Jaya.
Sementara itu, kuasa hukum utama terdakwa, Maizarwin, S.H., M.AD, mengatakan pemeriksaan terhadap saksi verbalisan berlangsung cukup alot. Menurutnya, pihak pembela juga mendalami kondisi fisik dan psikologis terdakwa saat menjalani pemeriksaan.
Ia menyebut saksi verbalisan tetap berpegang pada keterangan dalam BAP pertama yang menyatakan terdakwa berada dalam kondisi sehat saat memberikan keterangan kepada penyidik.
Selain itu, Maizarwin menegaskan bahwa tim penasihat hukum berupaya meluruskan fakta-fakta persidangan, bukan semata-mata membela terdakwa. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat saksi yang melihat langsung peristiwa sebagaimana didakwakan dan perkara lebih banyak bertumpu pada keterangan korban.
Pihaknya juga kembali mempersoalkan tidak adanya rekaman pada pemeriksaan kedua yang dilakukan saat terdakwa telah didampingi penasihat hukum. Ia berharap ke depan setiap proses pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dilengkapi dengan sistem CCTV atau perekaman secara menyeluruh guna menjamin transparansi proses hukum.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyampaikan tiga poin utama yang menjadi perhatian, yakni pengakuan terdakwa dalam pemeriksaan, dugaan adanya tindakan kekerasan terhadap terdakwa saat berada di tahanan yang disebut tidak diketahui penyidik, serta penegasan bahwa terdakwa hanya mengakui memiliki hubungan berpacaran dan membantah melakukan persetubuhan sebagaimana didakwakan.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Faisal Hidayat, S.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi verbalisan dilakukan karena terdakwa sebelumnya mencabut atau tidak mengakui keterangannya dalam persidangan.
Menurut Faisal, berdasarkan keterangan saksi verbalisan, proses pemeriksaan BAP dilakukan tanpa adanya paksaan maupun arahan dari penyidik agar terdakwa mengakui perbuatan yang didakwakan.
Terkait keberatan penasihat hukum mengenai rekaman video yang dinilai tidak utuh, Faisal menjelaskan bahwa rekaman yang tersedia merupakan dokumentasi pemeriksaan awal. Sementara pemeriksaan berikutnya tidak direkam, namun telah dilakukan dengan pendampingan penasihat hukum dan dibuktikan dengan adanya tanda tangan pada berita acara pemeriksaan.
Ia juga menyampaikan bahwa ruang pemeriksaan saat itu belum dilengkapi CCTV sehingga dokumentasi dilakukan menggunakan telepon genggam dengan durasi terbatas.
“Agenda pemeriksaan saksi verbalisan hari ini telah selesai. Selanjutnya perkara memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh penuntut umum,” kata Faisal.
Secara terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Farezha, S.H., membenarkan bahwa agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan seorang saksi verbalisan dari pihak penyidik.
Menurutnya, setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 15 Juli 2026.
Ia menambahkan, karena perkara tersebut berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan terhadap anak, pengadilan tidak dapat menyampaikan rincian materi persidangan lebih lanjut dan meminta semua pihak menunggu proses hukum hingga tuntutan maupun putusan nantinya.
(Media Andalas Group)






