Kerinci, Pribhumi.com – Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci yang digelar di Hamparan Pugu, Sabtu (4/7/2026), memutuskan memberhentikan Aderman, S.S. dan Pirmanuddin, S.Pd., M.Pd. dari jabatan Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci. Dalam keputusan yang sama, Nopantri, S.P. juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Pengawas Yayasan.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat pembina yang dihadiri lima dari tujuh anggota pembina. Pihak yayasan menyatakan jumlah kehadiran tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 11 AD/ART Yayasan yang mengatur bahwa rapat pembina dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota pembina.

Dalam keterangan nya, pembina yayasan menyebut pemberhentian dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran serius terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta tindakan yang dinilai melampaui kewenangan.
Beberapa alasan yang disampaikan antara lain manipulasi data jadwal mengajar, yakni pencantuman nama Aderman beserta istrinya Elis Sentia Fitri dalam roster mengajar meskipun disebut tidak pernah melaksanakan kegiatan belajar mengajar di kelas.
Selain itu, ketiga pihak yang diberhentikan juga disebut melakukan pemberhentian guru atau tidak memberikan jadwal mengajar kepada salah seorang guru tanpa melalui mekanisme rapat pengurus maupun rapat pembina yayasan.
Pembina yayasan juga menyatakan bahwa peringatan telah beberapa kali diberikan agar tidak mengambil tindakan di luar kewenangan, namun menurut mereka peringatan tersebut tidak diindahkan.
Alasan lain yang disampaikan adalah tidak adanya laporan keuangan kepada pengurus maupun pembina selama tiga tahun terakhir.
Melalui keputusan tersebut, yayasan menghimbau seluruh pihak agar tidak lagi melayani ataupun berhubungan dengan Aderman dan pihak-pihak yang diberhentikan dalam kapasitas sebagai bagian dari Yayasan Nurul Qur’an Kerinci. Yayasan juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh mereka setelah keputusan pemberhentian tersebut.
Rapat pembina turut memerintahkan pengurus yayasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh kegiatan yayasan.
Selain itu, pihak yayasan meminta kepada Aderman dan pihak terkait untuk menyerahkan laporan keuangan serta aset yayasan dalam waktu 3 x 24 jam sejak Sabtu, 4 Juli 2026 pukul 12.00 WIB. Apabila permintaan tersebut tidak dipenuhi, yayasan menyatakan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, kuasa hukum yayasan, Kurniadi Aris, SH., MH., MM., CPLA., CCFCS, menegaskan,Terkait rapat pembina yang di lakukan oleh Pembina Yayasan Nurul Qur’an hari ini yang mana di hadiri oleh 5 dari 7 orang Pembina secara AD/ART telah sah karena sudah kuorum, karena telah lebih dari 2/3 jadi tidak bisa ditafsir-tafsirkan lagi sah atau tidaknya (in claris non fit interpretario). Jika pembina mengabil keputusan- keputusan strategis untuk kemajuan yayasan tentu tidak ada persoalan apapun dan itu memang sah dan domain hukumnya pembina sebagaimana yang diberikan wewenang tersebut dalam AD / ART jika ada pihak yang tidak puas wajar_wajar saja, tapi tidak bisa putusan tersebut disebut tidak sah karena telah sesuai dengan mekanisme internal yayasan dan semua pihak organ yayasan terikat dengan AD/ ART yang menjadi dasar perikatan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 1338 KUHP.
Di sisi lain, Pendiri/ Pembina Yayasan, Yatrizal dan Dendi Setiawan menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal jalannya yayasan agar dikelola sesuai aturan yang berlaku.
Mereka juga menegaskan bahwa pihak yang telah diberhentikan tidak diperkenankan memasuki lingkungan Yayasan maupun SD IT Nurul Qur’an tanpa izin dari pengurus.
Kepada kepala sekolah, guru, tenaga tata usaha, operator, serta seluruh karyawan, pembina meminta agar tetap menjalankan tugas dan mematuhi pengurus yayasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara kepada para wali murid dan masyarakat, pembina memastikan bahwa proses belajar mengajar di SD IT Nurul Qur’an akan tetap berlangsung secara normal sehingga kegiatan pendidikan tidak terganggu.






