SUNGAI PENUH, Pribhumi.com — Proses hukum perkara pembongkaran bollard yang melibatkan anggota DPRD Kota Sungai Penuh sekaligus Ketua Komisi II, Fahruddin, kembali bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh ke Pengadilan Tinggi Jambi.
Juru Bicara PN Sungai Penuh, Irfami Romadhona, S.H., M.H., membenarkan adanya pengajuan banding tersebut. Ia menyampaikan, perkara dengan terdakwa Fahruddin sebelumnya telah diputus oleh majelis hakim dalam persidangan pada Senin, 8 Juni 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Fahruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum.
Atas perkara tersebut, Fahruddin dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp30 juta. Denda tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu 30 hari. Apabila tidak dipenuhi, maka mekanisme hukum dapat dilakukan melalui penyitaan maupun pelelangan aset, atau diganti dengan hukuman penjara selama 30 hari jika pembayaran tidak dapat dilakukan.
Selain hukuman denda, majelis hakim juga memerintahkan Fahruddin untuk mengembalikan kondisi semula dengan memasang kembali 10 unit bollard yang sebelumnya dibongkar.
Namun, pelaksanaan putusan belum dilakukan karena perkara masih dalam proses hukum. JPU Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tercatat mengajukan banding pada 19 Juni 2026 sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.
“Untuk hasil banding nantinya masih menunggu keputusan dari Pengadilan Tinggi Jambi,” ujar Irfami.
Di sisi lain, pihak Fahruddin juga telah mengajukan kontra memori banding sebagai bentuk tanggapan atas langkah hukum yang ditempuh oleh jaksa.
Fahruddin menyatakan dirinya siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berjalan. Ia menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang menjadi dasar pembelaannya dalam proses banding.
Menurut Fahruddin, salah satu poin yang akan disampaikan adalah terkait legalitas pemasangan bollard di kawasan jalan protokol depan Gedung Nasional. Ia menyebut pemasangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya berdasarkan usulan nota dinas yang rencananya diajukan kepada Wali Kota.
Selain itu, Fahruddin juga mengungkapkan adanya fakta persidangan terkait keterlibatan Dinas Perhubungan. Menurutnya, instansi tersebut tidak pernah dilibatkan dalam proses pemasangan bollard di lokasi tersebut.
“Fakta-fakta persidangan akan kami sampaikan secara lengkap ke Pengadilan Tinggi Jambi sebagai bahan pertimbangan dalam proses banding,” kata Fahruddin.
Selengkapnya Simak AndalasTV






