Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memanggil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penyidik Kejagung menegaskan, setiap pihak yang dianggap mengetahui informasi maupun memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dapat dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan nantinya dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan serta alat bukti yang ditemukan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik tidak hanya mengandalkan satu sumber keterangan dalam mengungkap perkara. Menurutnya, proses penyidikan juga didukung berbagai alat bukti lain seperti dokumen, barang elektronik, keterangan saksi, hingga pendapat ahli.

“Penetapan tersangka maupun pengembangan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang terus dikumpulkan penyidik,” ujar Syarief di Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).

Terkait nama Nanik S Deyang yang disebut dalam keterangan pengacara mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Kejagung menyebut peluang pemeriksaan tetap terbuka. Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak otomatis menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Kerinci Bongkar Peredaran Miras Terselubung di Balik Toko Peternakan Siulak Gedang

“Semua orang yang mengetahui atau mengalami suatu peristiwa yang berkaitan dengan perkara ini berpotensi diperiksa sebagai saksi. Tetapi saksi belum tentu melakukan penyimpangan,” jelas Syarief.

Kejagung belum memastikan jadwal pemeriksaan terhadap Nanik. Penyidik masih melakukan pendalaman dan akan menentukan langkah berdasarkan perkembangan penyidikan.

Sebelumnya, pengacara Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyampaikan adanya dugaan perubahan nama sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Perubahan tersebut disebut terjadi di beberapa wilayah, termasuk Madiun dan Bogor.

Dalam keterangannya, Krisna menyebut perubahan yayasan itu tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya. Ia menyatakan ada dugaan keterlibatan seseorang berinisial NSD dalam proses perubahan tersebut.

Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG, yakni:

Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN)

Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN)

Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN)

Asep Yusuf Somantri (orang dekat Sony Sonjaya)

Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT)

Baca Juga :  Terobosan Baterai Silikon: Mobil Listrik Bisa Tempuh 1.000 Km Sekali Cas

Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR)

Nanik Bantah Terlibat

Sementara itu, Nanik S Deyang membantah adanya keterlibatan dirinya dalam dugaan korupsi di lingkungan BGN. Ia mengklaim tugasnya lebih banyak berkaitan dengan komunikasi publik dan tidak mengetahui detail pengadaan maupun keputusan teknis program.

Nanik menyebut dirinya tidak pernah mengikuti rapat terkait keputusan pengadaan barang atau kebutuhan operasional program MBG.

Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya menjadi pihak yang melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, penyebutan namanya muncul karena adanya komunikasi dengan Sony Sonjaya terkait sejumlah permintaan bantuan administrasi.

Nanik menjelaskan, beberapa pesan yang ia kirim kepada Sony berkaitan dengan permintaan perhatian terhadap sejumlah titik layanan, termasuk dapur untuk institusi tertentu dan pesantren. Namun, ia menegaskan komunikasi tersebut bukan bagian dari pengaturan program maupun pengadaan.

Ia juga menyatakan tidak pernah menerima uang atau keuntungan dari perkara yang sedang disidik Kejagung tersebut.

Berita Terkait

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan
Satreskrim Polres Kerinci Limpahkan Tersangka Kasus BBM Subsidi Ilegal ke Kejari Sungai Penuh
Viral di Pengadilan Sungai Penuh: Terdakwa Kasus Asusila Anak Minta Tes DNA
Dugaan Pungutan dalam Rekrutmen SPPG di Kerinci Tengah Jadi Sorotan, Masyarakat Minta Transparansi

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB