Jambi, Pribhumi.com — Polemik pengelolaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Provinsi Jambi mencuat setelah sebuah yayasan yang menaungi sejumlah dapur SPPG dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.
Laporan tersebut diajukan oleh 11 mitra dapur MBG yang merasa dirugikan. Mereka menduga terdapat penyimpangan dalam dokumen administrasi yang digunakan untuk pengajuan kerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN).
Kuasa hukum para mitra, Ramos Hutabarat, menyampaikan bahwa dugaan tersebut berkaitan dengan adanya perubahan dokumen serta penggunaan tanda tangan yang diduga tidak sesuai dengan persetujuan pemilik dapur.
“Para klien kami menduga tanda tangan mereka sebagai pemilik dapur SPPG telah digunakan tanpa persetujuan. Selain itu, ada dugaan perubahan isi dokumen yang disampaikan kepada BGN,” ujar Ramos.
Menurutnya, dalam dokumen yang diajukan, sejumlah fasilitas operasional dapur SPPG disebut sebagai aset yayasan. Padahal, pihak mitra mengklaim bahwa fasilitas tersebut merupakan milik masing-masing pemilik dapur yang menjalankan program MBG.
Ramos menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan program, terutama terkait posisi mitra dalam pelaksanaan kegiatan serta transparansi pengelolaan anggaran.
Ia juga menyebut 11 dapur yang didampingi berada di bawah tiga yayasan yang memiliki hubungan keluarga. Salah satu pihak yang disebut terlibat merupakan anggota Polri aktif berinisial P yang menjabat sebagai ketua yayasan. Selain itu, terdapat Novi yang merupakan ASN sekaligus pengurus Yayasan Nuansa Mitra Sejati.
Ramos mempertanyakan keterlibatan aparatur aktif dalam pengelolaan yayasan yang menjalankan kegiatan berbasis kerja sama program pemerintah.
“Yang kami persoalkan adalah bagaimana posisi pihak-pihak tersebut dalam pengelolaan yayasan dan hubungan kerja sama dengan mitra SPPG,” katanya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Nuansa Mitra Sejati, Novi, membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepada yayasan yang dikelolanya. Ia menegaskan tidak pernah melakukan penipuan maupun manipulasi dokumen.
Novi menjelaskan mekanisme kerja sama MBG mengacu pada aturan BGN, di mana yayasan berperan sebagai pengelola SPPG yang melakukan kerja sama dengan mitra pemilik fasilitas dapur.
“BGN melakukan kerja sama dengan yayasan, kemudian yayasan melakukan kerja sama dengan mitra. Mitra tetap sebagai pemilik fasilitas dapur,” jelas Novi.
Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, Novi mengaku belum mengetahui persoalan tersebut karena proses administrasi dilakukan oleh tim bagian administrasi yayasan.
“Itu ditangani oleh admin kami. Fokus saya lebih kepada operasional makanan dan pemenuhan gizi anak,” ujarnya.
Novi juga membantah adanya keterkaitan pengelolaan yayasan dengan profesi dirinya sebagai ASN maupun suaminya yang merupakan anggota Polri aktif. Ia menyebut yayasan tersebut dijalankan secara mandiri.
Ia mengklaim saat ini tiga yayasan yang dikelolanya menaungi sekitar 22 dapur SPPG di wilayah Jambi.
Menanggapi laporan tersebut, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Saat ini kasus tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam proses lidik dan sudah berjalan,” kata Erlan.






