JAKARTA, Pribhumi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan perkara korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang sebelumnya ditangani KPK pada 2025.
Delapan tersangka yang telah ditetapkan yakni SK yang menjabat sebagai Wakil Menteri Imipas periode 2025-2026 dan sebelumnya Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024, SMG selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, JS sebagai Direktur Izin Tinggal, BGS dan TBS yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal, RAA yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat, JSP selaku Ketua Tim Alih Status ITAS, serta GST yang merupakan staf Subdirektorat Izin Tinggal.
Para tersangka langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Tersangka JSP, GST, dan RAA ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang ACLC KPK. Sementara itu, tersangka SK, SMG, JS, TBS, dan BGS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurut KPK, pengungkapan perkara ini juga berawal dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait ketidaksesuaian laporan transaksi keuangan milik 35 pegawai Kementerian Imipas. Dari hasil penyelidikan, SK diduga memerintahkan pengumpulan dana dari proses pengurusan izin tinggal WNA melalui bawahannya.
Modus yang digunakan yakni dengan meminta biaya tambahan di luar ketentuan resmi kepada para pemohon izin tinggal. Perintah tersebut diduga dijalankan oleh JS yang kemudian menginstruksikan BGS dan TBS untuk menarik pungutan dari setiap proses pengajuan izin tinggal WNA yang masuk.
KPK mengungkapkan bahwa selama periode 2022 hingga 2026, praktik tersebut berhasil mengumpulkan dana sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana tersebut dikumpulkan melalui sejumlah rekening nominee dan didistribusikan secara rutin kepada pihak-pihak tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas.
Dalam proses pembagiannya, para pelaku menggunakan kode-kode khusus untuk menyamarkan aliran dana. Salah satunya adalah istilah “malaikat” yang diduga merujuk kepada pejabat tinggi di lingkungan kementerian. Selain itu, digunakan pula istilah yang diambil dari posisi personel grup musik seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menandai penerima dana tertentu.
Dari hasil penyidikan, KPK turut menyita berbagai barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp17,5 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari tujuh unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening, mata uang asing, hingga aset dalam bentuk kripto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. Lembaga antirasuah tersebut juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pengurusan izin tinggal WNA tersebut.
Selain penindakan hukum, KPK mendorong penguatan sistem pengawasan dan integrasi layanan antarinstansi, khususnya di sektor keimigrasian dan ketenagakerjaan, guna mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa mendatang.






