Jakarta, Pribhumi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan pengaruh oleh Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam kasus pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan indikasi adanya relasi kuasa dan ketergantungan pekerjaan yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis, termasuk dalam pelaksanaan Pilkada.
Menurut Budi, proses perekrutan pegawai outsourcing disebut berada dalam kendali Fadia. Kondisi itu diduga dimanfaatkan untuk mengarahkan para pegawai agar memberikan dukungan politik kepada dirinya saat pemilihan kepala daerah berlangsung.
“Dari penyidikan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan di lingkungan Kabupaten Pekalongan, KPK mendapati adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh dan relasi kuasa yang dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
KPK menyebut dugaan intervensi politik tersebut masih terus didalami. Temuan itu juga menjadi perhatian lembaga antirasuah dalam mengkaji potensi penyalahgunaan kewenangan di sektor publik.
Sebelumnya, KPK mengungkap adanya dugaan arahan kepada pegawai outsourcing yang ditempatkan di lingkungan Pemkab Pekalongan agar memilih Fadia dalam pemilu daerah.
Dalam perkara ini, Fadia diduga memerintahkan sejumlah perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan keluarganya dalam tender pengadaan jasa outsourcing. Dari proyek tersebut, perusahaan keluarga Fadia disebut menerima aliran dana sekitar Rp46 miliar selama periode 2023 hingga 2026.
KPK memaparkan sebagian dana tersebut diduga dibagikan kepada sejumlah pihak, di antaranya:
Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar;
Suaminya, Ashraff, sebesar Rp1,1 miliar;
Direktur PT RNB, Rul Bayatun, sebesar Rp2,3 miliar;
Anak Fadia, Sabiq, sebesar Rp4,6 miliar;
Anak Fadia, Mehnaz Na, sebesar Rp2,5 miliar;
Serta penarikan tunai mencapai Rp3 miliar.
Saat ini Fadia Arafiq telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, penyidik KPK juga telah menyita sejumlah kendaraan dari beberapa lokasi, termasuk rumah dinas Fadia dan kawasan Cibubur. Kendaraan yang disita meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Editor : Safwandi., Dpt






