Kanit Polres Dipecat Usai Terbukti Timbun Solar Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUPANG, Pribhumi.com – Kepala Unit Paminal Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Aipda Djefri Loudoe alias Jelo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.

Sanksi pemecatan tersebut diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Senin (25/5/2026).

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan hasil sidang menyatakan perbuatan Aipda Djefri Loudoe termasuk tindakan tercela yang melanggar kode etik anggota Polri.

“Terhadap anggota Polri atas nama Aipda J, sanksinya berupa PTDH terkait pelanggaran penyalahgunaan BBM subsidi,” ujar Henry, Kamis (28/5/2026).

Baca Juga :  Lima Oknum TNI AL Diamankan POM AL Usai Dugaan Penganiayaan Warga di Melonguane

Selain sanksi pemecatan, Djefri juga dijatuhi hukuman administratif berupa penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama 20 hari, yang telah dijalani sebelumnya.

Meski demikian, Djefri Loudoe menyatakan banding atas putusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

Henry menegaskan Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun etik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Kasus penimbunan solar subsidi ini turut menyeret nama Komandan Kompi 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT, Iptu Herman Pati Bean. Namun, pihak Polda NTT belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait sanksi terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga :  Miliano Jonathans Cedera ACL, Dipastikan Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Sebelumnya, penyidik Polda NTT telah menahan dua anggota polisi yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan solar subsidi di wilayah Manggarai Timur.

BBM subsidi tersebut diketahui ditampung di sebuah gudang milik PT Surya Sejahtera yang berada di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Dua anggota yang ditahan yakni Aipda Djefri Loudoe alias Jelo dan Iptu Herman Pati Bean.

“Terkait penanganan dugaan penyalahgunaan BBM, penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,” kata Henry.

 

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

Pendaki Tersambar Petir di Gunung Monrolo Maros, Satu Orang Meninggal Dunia
Gempa M 7,6 Guncang Bitung, 1 Warga Meninggal dan Tsunami Terdeteksi
Jemaah Tarekat Naqsyabandiyah di Makassar Gelar Salat Idul Fitri 1447 H Lebih Awal
Bayi 9 Bulan Alami Luka di Tangan Usai Perawatan, RSIA di Makassar Beri Penjelasan
Lima Oknum TNI AL Diamankan POM AL Usai Dugaan Penganiayaan Warga di Melonguane
Korban Terakhir Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Bulusaraung, Operasi SAR Resmi Ditutup
Update Pencarian Pesawat ATR 42-500, Dua Korban Kecelakaan Pesawat Ditemukan
Satu Jasad Korban Pesawat ATR IAT Ditemukan di Jurang Gunung Bulusaraung Maros

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 23:00 WIB

Kanit Polres Dipecat Usai Terbukti Timbun Solar Subsidi

Selasa, 26 Mei 2026 - 03:00 WIB

Pendaki Tersambar Petir di Gunung Monrolo Maros, Satu Orang Meninggal Dunia

Kamis, 2 April 2026 - 08:30 WIB

Gempa M 7,6 Guncang Bitung, 1 Warga Meninggal dan Tsunami Terdeteksi

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:00 WIB

Jemaah Tarekat Naqsyabandiyah di Makassar Gelar Salat Idul Fitri 1447 H Lebih Awal

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:00 WIB

Bayi 9 Bulan Alami Luka di Tangan Usai Perawatan, RSIA di Makassar Beri Penjelasan

Berita Terbaru

Jambi

Progres Tol Palembang–Jambi Tembus 82 Persen

Senin, 1 Jun 2026 - 03:00 WIB

Tips dan informasi

5 Warna Cat Rumah yang Bikin Suasana Lebih Bahagia dan Nyaman

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB