SURABAYA, Pribhumi.com – Jaksa Penuntut Umum mengungkap modus yang digunakan seorang terapis spa di Surabaya bernama Nur Hasannah Prasetya dalam kasus pembobolan rekening milik rekan kerjanya, Tonny Soegiono, hingga mencapai Rp1,2 miliar.
Jaksa Hasanudin Tandilolo menjelaskan, terdakwa mengetahui PIN ATM korban dengan cara mengintip saat korban melakukan transaksi. PIN tersebut kemudian dihafalkan untuk digunakan dalam aksi pencurian.
Menurut Hasanudin, korban kerap lengah saat bersama terdakwa. Tonny diketahui sering menitipkan telepon genggamnya ketika pergi ke toilet, sementara kartu ATM miliknya disimpan di dalam softcase handphone.
“PIN diketahui terdakwa setelah mengintip korban saat mengambil uang di ATM ketika mereka sering bepergian bersama,” ujar Hasanudin, Rabu (27/5/2026).
Jaksa menyebut aksi pencurian dilakukan secara bertahap sejak 8 Agustus 2024 hingga 24 September 2024. Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah korban mencetak riwayat transaksi rekening dan menemukan sejumlah transfer mencurigakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, seluruh transaksi yang diduga dilakukan terdakwa tercatat di rekening korban.
Sebelumnya, Nur Hasannah Prasetya yang bekerja sebagai terapis di Superior Spa Surabaya resmi didakwa atas kasus pencurian uang milik rekan kerjanya sendiri. Jaksa menyebut terdakwa memanfaatkan kesempatan saat korban menitipkan ponsel untuk melakukan transfer uang secara diam-diam melalui ATM korban.
Akibat perbuatannya, terdakwa kini harus menjalani proses hukum atas dugaan pencurian dengan total kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Editor : Safwandi., Dpt






