Polisi Gagalkan Pengiriman 2,3 Kilogram Emas Ilegal di Bungo, Tiga Pelaku Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUNGO, Pribhumi.com – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan pengiriman 2,3 kilogram emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bungo, Jambi. Emas berbentuk delapan keping tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Sumatera Utara.

Kapolres Bungo, Zamri Elfino, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti emas seberat 2,3 kilogram.

“Benar, barang bukti 2,3 kilogram emas akan dikirim ke wilayah Provinsi Sumatera Utara,” ujar Zamri, Senin (25/5/2026).

Pengungkapan kasus bermula saat anggota kepolisian melakukan patroli rutin dan menemukan sebuah mobil yang mencurigakan. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan pelat nomor yang telah diganti.

Baca Juga :  Rakerda IV LAM Jambi Tetapkan Perubahan AD/ART , HBA Tekankan Persatuan dan Penguatan Kelembagaan Adat

Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan itu berhasil dihentikan di kawasan Jalan Lintas Sumatera KM 1 Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan tiga orang di dalamnya, polisi menemukan delapan keping emas yang dibungkus plastik putih dan dilapisi plastik hitam.

Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bungo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polda Jambi Bongkar Penyelundupan Solar Subsidi, Diduga Disuplai untuk Aktivitas PETI di Merangin

Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul emas tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan tambang emas ilegal lainnya.

“Untuk nilai emasnya belum bisa dipastikan karena masih dalam proses pemeriksaan dan pengecekan lebih lanjut,” tambah Zamri.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

KPK Dalami Dugaan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Arahkan Pegawai Outsourcing Pilih Dirinya di Pilkada
Jaksa Ungkap Hubungan Terapis Spa dan Korban Pembobolan Rekening Rp1,2 Miliar
Waspada! Akun Facebook Mengatasnamakan Bupati Kerinci Dipastikan Palsu
Ibu Rumah Tangga di Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Catut Nama Gubernur
Viral Koper Berisi Rp230 Juta Uang Mainan Ditemukan di Bus, Penumpang Asal Jambi Diduga Terserang Stroke
Wagub Bangka Belitung Hellyana Divonis 4 Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan
Dua Perampok Lansia Penumpang Travel di Bungo Ditangkap
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

KPK Dalami Dugaan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Arahkan Pegawai Outsourcing Pilih Dirinya di Pilkada

Jumat, 29 Mei 2026 - 03:00 WIB

Jaksa Ungkap Hubungan Terapis Spa dan Korban Pembobolan Rekening Rp1,2 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 23:00 WIB

Polisi Gagalkan Pengiriman 2,3 Kilogram Emas Ilegal di Bungo, Tiga Pelaku Diamankan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:00 WIB

Waspada! Akun Facebook Mengatasnamakan Bupati Kerinci Dipastikan Palsu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 11:00 WIB

Ibu Rumah Tangga di Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Catut Nama Gubernur

Berita Terbaru

Tips dan informasi

5 Warna Cat Rumah yang Bikin Suasana Lebih Bahagia dan Nyaman

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB

Kesehatan

Jadwal Tidur Berantakan Bisa Mengancam Kesehatan Jantung

Minggu, 31 Mei 2026 - 17:00 WIB