BUNGO, Pribhumi.com – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan pengiriman 2,3 kilogram emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bungo, Jambi. Emas berbentuk delapan keping tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Sumatera Utara.
Kapolres Bungo, Zamri Elfino, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta barang bukti emas seberat 2,3 kilogram.
“Benar, barang bukti 2,3 kilogram emas akan dikirim ke wilayah Provinsi Sumatera Utara,” ujar Zamri, Senin (25/5/2026).
Pengungkapan kasus bermula saat anggota kepolisian melakukan patroli rutin dan menemukan sebuah mobil yang mencurigakan. Kendaraan tersebut diketahui menggunakan pelat nomor yang telah diganti.
Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga kendaraan itu berhasil dihentikan di kawasan Jalan Lintas Sumatera KM 1 Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Jambi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan dan tiga orang di dalamnya, polisi menemukan delapan keping emas yang dibungkus plastik putih dan dilapisi plastik hitam.
Ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bungo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul emas tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan tambang emas ilegal lainnya.
“Untuk nilai emasnya belum bisa dipastikan karena masih dalam proses pemeriksaan dan pengecekan lebih lanjut,” tambah Zamri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Safwandi., Dpt






