Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Seluruh Warga Kembali Bisa Berobat Gratis

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH, Pribhumi.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang sebelumnya mengatur pembatasan pembayaran iuran BPJS berdasarkan kategori desil ekonomi masyarakat.

Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat, mulai dari ulama, akademisi, mahasiswa hingga anggota DPR Aceh.

Melalui keterangan yang disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem menegaskan bahwa seluruh masyarakat Aceh kini dapat kembali berobat seperti biasa menggunakan skema JKA tanpa pembatasan desil ekonomi.

“Pemerintah Aceh menampung berbagai aspirasi masyarakat. Semua rakyat Aceh bisa kembali mendapatkan pelayanan kesehatan seperti biasa,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Baca Juga :  Manfaat Makan Alpukat Saat Perut Kosong, Dari Lancarkan Pencernaan hingga Stabilkan Gula Darah

Menurutnya, masukan terkait Pergub JKA datang dari banyak pihak, termasuk mahasiswa yang beberapa kali menggelar aksi demonstrasi dan forum diskusi kelompok atau Focus Group Discussion (FGD).

Mualem memastikan biaya pengobatan masyarakat yang masuk dalam skema JKA tetap akan ditanggung pemerintah daerah tanpa membedakan status ekonomi tertentu.

“Tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil. Pembiayaan masyarakat yang sakit tetap ditanggung JKA,” katanya.

Sebelumnya, kebijakan Pergub JKA 2026 sempat menuai penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Sejumlah mahasiswa bahkan menggelar aksi unjuk rasa yang berujung ricuh karena menilai aturan tersebut memberatkan warga.

Dalam aturan sebelumnya, Pemerintah Aceh menetapkan mulai 1 Mei 2026 masyarakat kategori ekonomi sejahtera atau desil 8, 9 dan 10 tidak lagi ditanggung iuran BPJS-nya melalui program JKA.

Baca Juga :  Desak Status Darurat Nasional, Anggota DPR Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Cepat Atasi Banjir Sumatera

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan itu diterapkan agar JKA lebih fokus kepada masyarakat menengah ke bawah.

Dalam skema tersebut, masyarakat kategori desil 1 hingga 5 tetap ditanggung APBN melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sementara desil 6 dan 7 dibiayai lewat JKA. Sedangkan warga kategori ekonomi mampu diminta beralih ke BPJS mandiri.

Namun setelah mendapat gelombang protes dari masyarakat, Pemerintah Aceh akhirnya memutuskan mencabut aturan tersebut agar pelayanan kesehatan tetap bisa diakses seluruh warga Aceh tanpa batasan kategori ekonomi.

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

Pemerintah Dinilai Abai, DPR dan Akademisi Desak Banjir Sumatra Ditetapkan sebagai Bencana Nasional
Presiden Prabowo Terima Laporan Lengkap Soal Banjir Sumatera, Diduga Ada Praktik Pembalakan Liar
Gubernur Aceh Terisak Ceritakan Empat Kampung yang Hilang Diterjang Banjir Bandang
Breaking News! Gempa berkekuatan magnitudo 6,3 Guncang Aceh
Longsor dan Jembatan Ambruk Putuskan Total Akses Bireuen–Takengon

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 01:00 WIB

Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA, Seluruh Warga Kembali Bisa Berobat Gratis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 13:00 WIB

Pemerintah Dinilai Abai, DPR dan Akademisi Desak Banjir Sumatra Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

Selasa, 2 Desember 2025 - 19:30 WIB

Presiden Prabowo Terima Laporan Lengkap Soal Banjir Sumatera, Diduga Ada Praktik Pembalakan Liar

Senin, 1 Desember 2025 - 21:00 WIB

Gubernur Aceh Terisak Ceritakan Empat Kampung yang Hilang Diterjang Banjir Bandang

Kamis, 27 November 2025 - 20:39 WIB

Breaking News! Gempa berkekuatan magnitudo 6,3 Guncang Aceh

Berita Terbaru

Kesehatan

Judul WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB