Kejagung berikan instruksi agar Ketum Solidaritas Merah Putih dijebloskan ke balik jeruji besi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pribhumi.com, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sudah memerintahkan jajarannya untuk segera mengeksekusi terpidana Silfester Matutina.
Jaksa Agung menyebut pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan untuk segera dieksekusi.

“Sudah, kami sudah minta (Kejari Jaksel) sebenarnya dan kita sedang dicari. Dari Kajari sedang mencari, kita mencari terus. Kita sedang mencarinya,” kata Burhanuddin kepada wartawan usai peringatan HUT Kejaksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (2/9).

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan telah memberikan instruksi agar Ketua Umum Solidaritas Merah Putih itu segera dijebloskan ke balik jeruji besi.

Baca Juga :  Korupsi dana Haji 2024, KPK sita Uang 26 M beserta lima bidang tanah

Kendati demikian, Anang mengatakan kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi berada sepenuhnya di Kejari Jaksel. Oleh sebab itu, kata dia, Kejagung hanya bisa memberikan saran semata.

“Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (28/8).

Silfester dijerat kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah setelah anak Jusuf Kalla, Solihin Kalla melaporkannya pada 2017 terkait ucapannya dalam orasi.

Dalam orasinya itu, Silfester menuding Wakil Presiden Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta.

Baca Juga :  Demonstrasi Besar-besaran, Presiden Nepal Ram Chandra Paudel Mundur

Silfester kemudian dijatuhi vonis 1 tahun penjara pada 30 Juli 2018. Putusan itu lantas dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018.

Di tingkat kasasi, majelis hakim memperberat vonis Silfester menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Namun hingga saat ini putusan majelis hakim kasasi belum juga dieksekusi.

Silfester justru mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, permohonan PK itu resmi digugurkan oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan.

 

Sumber Berita: CNN

Berita Terkait

BMKG Peringatkan Masyarakat Waspadai Potensi Angin Kencang dan Hujan Petir
Polda Jambi Berkomitmen Berantas Narkoba Secara Tegas!
Menkeu Purbaya Minta Maaf ngomong tuntutan 17+8 suara sebagian kecil rakyat
#RakyatTagihJanji! Gelombang massa mahasiswa bergerak menuju Gedung DPR/MPR RI
Menkopolkam dicopot terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh ??
Sopir Bank bawa kabur Rp10 M Akhirnya berhasil dibekuk Polisi
Polisi Ungkap Kronologi Mutilasi di Mojokerto
Pencopotan Menkeu Sri Mulyani dapat menyebabkan pelonggaran aturan fiskal

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 14:56 WIB

BMKG Peringatkan Masyarakat Waspadai Potensi Angin Kencang dan Hujan Petir

Rabu, 10 September 2025 - 13:57 WIB

Polda Jambi Berkomitmen Berantas Narkoba Secara Tegas!

Selasa, 9 September 2025 - 19:45 WIB

Menkeu Purbaya Minta Maaf ngomong tuntutan 17+8 suara sebagian kecil rakyat

Selasa, 9 September 2025 - 12:34 WIB

#RakyatTagihJanji! Gelombang massa mahasiswa bergerak menuju Gedung DPR/MPR RI

Selasa, 9 September 2025 - 11:08 WIB

Menkopolkam dicopot terkait aksi demonstrasi yang berujung ricuh ??

Berita Terbaru

Internasional

Demonstrasi Besar-besaran, Presiden Nepal Ram Chandra Paudel Mundur

Rabu, 10 Sep 2025 - 14:42 WIB

Jambi

Polda Jambi Berkomitmen Berantas Narkoba Secara Tegas!

Rabu, 10 Sep 2025 - 13:57 WIB