OJK Tegaskan Aturan Penagihan Utang: Debt Collector Hanya Boleh Beroperasi Pukul 08.00–20.00 WIB

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan batasan waktu yang diperbolehkan bagi petugas penagihan atau debt collector dalam menjalankan tugasnya. Penagihan utang dinyatakan hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 WIB, berlaku dari hari Senin sampai Sabtu.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, menegaskan bahwa aturan tersebut wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Selain membatasi waktu, regulasi juga menekankan bahwa penagihan hanya boleh ditujukan langsung kepada debitur. Petugas dilarang menghubungi pihak lain seperti keluarga, kontak darurat, atau rekan kerja yang dicantumkan oleh debitur.

Baca Juga :  Waspada DBD Saat Musim Hujan, Ini Cara Efektif Cegah Nyamuk Aedes Aegypti di Rumah

OJK juga mengingatkan bahwa proses penagihan harus dilakukan secara beretika. Segala bentuk ancaman, kekerasan, hingga tindakan yang berpotensi mempermalukan konsumen tidak diperbolehkan dalam kondisi apa pun.

Untuk memastikan kepatuhan, OJK terus melakukan pengawasan melalui berbagai langkah. Di antaranya adalah verifikasi terhadap laporan dan pemeriksaan kepada PUJK maupun petugas penagihan guna mendeteksi adanya pelanggaran.

Selain itu, setiap perusahaan jasa keuangan diwajibkan melakukan pembinaan terhadap petugas penagihan, baik yang berasal dari internal maupun pihak ketiga (outsourcing), agar mengikuti standar penagihan yang benar.

OJK juga meminta perusahaan secara aktif memantau pengaduan masyarakat melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran.

Baca Juga :  Keluhan Kebisingan Lapangan Padel di Jakarta Selatan, Pramono Anung Siapkan Pemanggilan Pengelola

Di sisi lain, lembaga ini mendorong perbaikan berkelanjutan terhadap standar operasional prosedur (SOP) penagihan. Apabila terbukti melanggar, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari denda hingga peringatan tertulis kepada pengurus perusahaan.

Tak hanya itu, OJK juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik penagihan yang mengarah pada tindakan kasar atau melanggar hukum.

Sepanjang periode 2024 hingga 2026, OJK tercatat telah menjatuhkan 63 sanksi administratif kepada 58 pelaku usaha jasa keuangan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

 

Berita Terkait

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023
Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2
Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah
KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia
KUHAP Baru Atur Ganti Rugi hingga Kompensasi Korban, Ini Rincian Lengkapnya
Penjualan Mobil April 2026 Melonjak, BYD Tembus Tiga Besar dan Geser Suzuki

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:00 WIB

Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:00 WIB

Kemensos Perbarui Data Bansos 2026, Ini Aturan Baru dan Cara Cek PKH-BPNT Tahap 2

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:00 WIB

Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Hukum dan Kriminal

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB