Batas Aktivasi Rekening BSU dan Insentif Guru Diperpanjang hingga 30 Juni 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memperpanjang tenggat waktu aktivasi rekening bagi penerima Insentif Guru dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun anggaran 2025 hingga 30 Juni 2026.

Perpanjangan ini dilakukan karena masih banyak pendidik yang belum merampungkan proses administrasi perbankan. Berdasarkan data terbaru per Februari 2026, tercatat sebanyak 25.757 guru penerima insentif dan 253.387 guru penerima BSU belum mengaktifkan rekening mereka.

Adapun besaran bantuan yang akan diterima guru cukup signifikan. Untuk insentif guru, pemerintah menyalurkan dana sebesar Rp2.100.000 per penerima. Sementara itu, BSU khusus bagi pendidik PAUD nonformal diberikan sebesar Rp600.000.

Baca Juga :  ASDP Cabut Pembatasan Kendaraan di Bakauheni, Tarif Penyeberangan Kembali Normal

Pemerintah mengingatkan para penerima agar tidak menunda proses aktivasi. Jika hingga batas waktu yang ditentukan rekening belum aktif, maka dana bantuan akan dikembalikan ke kas negara dan hak penerima dinyatakan gugur.

Imbauan tersebut juga disampaikan melalui akun Instagram resmi Kemendikdasmen, yang meminta para guru segera menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi.

Untuk melakukan aktivasi rekening, guru dapat mengakses laman resmi Info GTK dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Setelah login, penerima dapat melihat informasi bank penyalur seperti BRI, BNI, BTN, atau Mandiri.

Baca Juga :  Kreasi Bihun Goreng Praktis untuk Menu Sahur yang Gurih dan Mengenyangkan

Selanjutnya, guru diminta datang ke bank terkait dengan membawa sejumlah dokumen, di antaranya KTP, NPWP, salinan SK penerima bantuan atau Info GTK, surat keterangan aktif mengajar, serta Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani di atas meterai.

Setelah proses selesai, pihak bank akan menerbitkan buku rekening dan kartu ATM. Dana bantuan kemudian akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.

Dengan adanya perpanjangan ini, diharapkan seluruh guru penerima dapat segera mengaktifkan rekening mereka agar bantuan dapat dicairkan tanpa kendala.

 

Berita Terkait

ISMI Kerinci–Sungai Penuh Hadir, LAM Kerinci Dorong Sinergi untuk Penguatan Adat
Dinda Putri Khamisah, Putri Kerinci yang Bawa ITB Wakili Asia Pasifik di Final Global 2026
Cara Cek PIP 2026 Sudah Cair atau Belum, Begini Langkah Mengecek Dana Bantuan Pendidikan Kemendikdasmen
Kemdiktisaintek Buka Beasiswa Pra-Doktoral 2026 untuk Dosen, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kemensos Buka 5.127 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar
Kemenag Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Guru Madrasah, Pengajar Pesantren hingga Imam Masjid
Hari Lahir Pancasila 2026: Jadwal Libur Nasional, Sejarah Penetapan, dan Makna Lima Dasar Negara
Insentif Pajak untuk Penulis Diyakini Perkuat SDM dan Pertumbuhan Ekonomi Jangka Panjang

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ISMI Kerinci–Sungai Penuh Hadir, LAM Kerinci Dorong Sinergi untuk Penguatan Adat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Dinda Putri Khamisah, Putri Kerinci yang Bawa ITB Wakili Asia Pasifik di Final Global 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:00 WIB

Cara Cek PIP 2026 Sudah Cair atau Belum, Begini Langkah Mengecek Dana Bantuan Pendidikan Kemendikdasmen

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:00 WIB

Kemdiktisaintek Buka Beasiswa Pra-Doktoral 2026 untuk Dosen, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:00 WIB

Kemensos Buka 5.127 Formasi PPPK Sekolah Rakyat 2026, Lulusan SMA/SMK Bisa Daftar

Berita Terbaru