BPKB Elektronik Mulai Diterapkan, Seluruh Kendaraan Ditargetkan Gunakan e-BPKB pada 2028

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB sebagai bagian dari transformasi digital layanan registrasi kendaraan. Dalam dua tahun ke depan, seluruh kendaraan baru, baik roda dua maupun roda empat, ditargetkan sudah menggunakan dokumen versi elektronik ini.

Saat ini, penerapan e-BPKB masih dilakukan secara bertahap dan belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Untuk kendaraan baru, dokumen yang diberikan sudah berbentuk elektronik dengan ukuran lebih ringkas dibandingkan BPKB konvensional.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa implementasi penuh saat ini baru dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang mencakup kendaraan roda dua dan roda empat. Sementara di daerah lain, penerapan masih terbatas pada kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Dokter Jerman Ini Bongkar Rahasia Pengobatan Dukun di Nusantara, Berujung Riset Ilmiah

Menurutnya, keterbatasan tersebut disebabkan oleh proses pengadaan infrastruktur pendukung yang masih berlangsung. Meski begitu, pihaknya optimistis bahwa pada 2028 seluruh kendaraan baru di Indonesia sudah menggunakan e-BPKB.

BPKB elektronik memiliki sejumlah keunggulan dibanding versi lama. Dokumen ini dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification) yang mampu menyimpan data kendaraan dan identitas pemilik secara dinamis dan aman.

Baca Juga :  Marc Marquez Dipastikan Absen di MotoGP Catalunya 2026, Ducati Tak Cari Pengganti

Selain itu, e-BPKB juga menawarkan tingkat keamanan tinggi untuk menjamin keabsahan kepemilikan kendaraan. Proses penggantian dokumen pun menjadi lebih mudah jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

Pemilik kendaraan juga dapat melakukan verifikasi data secara mandiri menggunakan smartphone yang memiliki fitur NFC. Caranya cukup dengan mengunduh aplikasi e-BPKB mobile melalui Google Play Store atau App Store, lalu menempelkan ponsel ke bagian belakang dokumen untuk mengakses informasi yang tersimpan.

Secara fisik, e-BPKB memiliki bentuk yang lebih kecil dan praktis, menyerupai paspor elektronik dengan chip yang terpasang di bagian belakangnya.

Berita Terkait

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan
Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI
Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031
Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:51 WIB

Ombudsman Soroti Kepastian Layanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta di Tengah Gangguan Abu Vulkanik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, Kemkomdigi Wajibkan Operator Beri Pilihan kepada Pelanggan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:56 WIB

Ombudsman RI Ungkap Kinerja Pengawasan Pelayanan Publik dalam RDP Perdana Bersama Komisi II DPR RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:30 WIB

Putra Kerinci Nuzran Joher Resmi Pimpin Ombudsman RI Periode 2026–2031

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Berita Terbaru