BPKB Elektronik Mulai Diterapkan, Seluruh Kendaraan Ditargetkan Gunakan e-BPKB pada 2028

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 22 April 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan sistem Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau e-BPKB sebagai bagian dari transformasi digital layanan registrasi kendaraan. Dalam dua tahun ke depan, seluruh kendaraan baru, baik roda dua maupun roda empat, ditargetkan sudah menggunakan dokumen versi elektronik ini.

Saat ini, penerapan e-BPKB masih dilakukan secara bertahap dan belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Untuk kendaraan baru, dokumen yang diberikan sudah berbentuk elektronik dengan ukuran lebih ringkas dibandingkan BPKB konvensional.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menjelaskan bahwa implementasi penuh saat ini baru dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yang mencakup kendaraan roda dua dan roda empat. Sementara di daerah lain, penerapan masih terbatas pada kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Pemerintah Tingkatkan Standar Keamanan di Lokasi Wisata Alam

Menurutnya, keterbatasan tersebut disebabkan oleh proses pengadaan infrastruktur pendukung yang masih berlangsung. Meski begitu, pihaknya optimistis bahwa pada 2028 seluruh kendaraan baru di Indonesia sudah menggunakan e-BPKB.

BPKB elektronik memiliki sejumlah keunggulan dibanding versi lama. Dokumen ini dilengkapi dengan chip RFID (Radio Frequency Identification) yang mampu menyimpan data kendaraan dan identitas pemilik secara dinamis dan aman.

Baca Juga :  Keluhan Kebisingan Lapangan Padel di Jakarta Selatan, Pramono Anung Siapkan Pemanggilan Pengelola

Selain itu, e-BPKB juga menawarkan tingkat keamanan tinggi untuk menjamin keabsahan kepemilikan kendaraan. Proses penggantian dokumen pun menjadi lebih mudah jika terjadi kerusakan atau kehilangan.

Pemilik kendaraan juga dapat melakukan verifikasi data secara mandiri menggunakan smartphone yang memiliki fitur NFC. Caranya cukup dengan mengunduh aplikasi e-BPKB mobile melalui Google Play Store atau App Store, lalu menempelkan ponsel ke bagian belakang dokumen untuk mengakses informasi yang tersimpan.

Secara fisik, e-BPKB memiliki bentuk yang lebih kecil dan praktis, menyerupai paspor elektronik dengan chip yang terpasang di bagian belakangnya.

Berita Terkait

Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Posisi Strategis Segera Diisi
Hoaks BLT Kesra April 2026 Beredar, Pemerintah Tegaskan Bantuan Sudah Berakhir
Tak Semua Wajib Bayar Pajak, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Bebas PKB Tahun 2026
Profil Letjen TNI Djon Afriandi, Panglima Kopassus Pertama dengan Rekam Jejak Gemilang
Pendekatan Baru KUHP: Pemerintah Utamakan Hukuman Non Penjara untuk Kurangi Stigma Sosial
Panduan Lengkap Lapor Bansos Salah Sasaran 2026, Kini Bisa Lewat HP dengan Fitur Sanggah
Jusuf Kalla Bantah Tuduhan Pendanaan Kasus Ijazah Jokowi, Singgung Perannya dalam Karier Politik Presiden
SP3 Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penyidikan Roy Suryo Cs Tetap Berlanjut

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 23:59 WIB

Perombakan Kemenkeu: Dua Dirjen Dicopot, Posisi Strategis Segera Diisi

Rabu, 22 April 2026 - 23:00 WIB

Hoaks BLT Kesra April 2026 Beredar, Pemerintah Tegaskan Bantuan Sudah Berakhir

Rabu, 22 April 2026 - 21:00 WIB

BPKB Elektronik Mulai Diterapkan, Seluruh Kendaraan Ditargetkan Gunakan e-BPKB pada 2028

Rabu, 22 April 2026 - 11:00 WIB

Tak Semua Wajib Bayar Pajak, Ini 5 Jenis Kendaraan yang Bebas PKB Tahun 2026

Rabu, 22 April 2026 - 07:00 WIB

Profil Letjen TNI Djon Afriandi, Panglima Kopassus Pertama dengan Rekam Jejak Gemilang

Berita Terbaru