DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com — Pelarian panjang Alung Ramadhan, buronan kasus narkotika kelas besar, dikabarkan telah berakhir. Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jambi itu disebut berhasil diamankan di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Informasi yang beredar menyebutkan penangkapan Alung dilakukan oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jambi. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar tersebut.

Alung Ramadhan diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika dengan barang bukti mencapai 58 kilogram. Ia sempat melarikan diri dari ruang pemeriksaan penyidik Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.

Baca Juga :  Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Ekstrem, Jambi Mulai Bersiap

Dalam kronologi kejadian, Alung kabur saat hendak menjalani pemeriksaan di ruang penyidik yang berada di lantai dua. Saat itu, ia nekat melarikan diri melalui jendela, kemudian turun melalui dinding menuju bangunan yang belum selesai di area belakang, dekat masjid.

Ironisnya, saat kabur, kondisi tangan Alung masih dalam keadaan terikat kabel ties. Ia memanfaatkan kelengahan petugas yang meninggalkannya seorang diri di ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.20 WIB.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, sebelumnya mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap tersangka. Akibat insiden tersebut, penyidik yang bertugas telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa demosi selama dua tahun serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf dalam sidang kode etik.

Baca Juga :  Yogi Purnomo Resmi Pindah ke Kejari Majalengka, Status Laporan LSM Geransi Dipertanyakan

Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Agit dan Juniardo, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Berdasarkan berita acara penimbangan, total barang bukti sabu yang mereka bawa mencapai 58.212,65 gram.

Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Berita Terkait

KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai
Progres Tol Palembang–Jambi Tembus 82 Persen
KPK Dalami Dugaan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Arahkan Pegawai Outsourcing Pilih Dirinya di Pilkada
Jaksa Ungkap Hubungan Terapis Spa dan Korban Pembobolan Rekening Rp1,2 Miliar
BMKG Prediksi Sebagian Wilayah Jambi Diguyur Hujan Ringan pada 28 Mei 2026
Bantuan Kurban Presiden Prabowo untuk Jambi Disalurkan ke Seluruh Kabupaten dan Kota
Polisi Gagalkan Pengiriman 2,3 Kilogram Emas Ilegal di Bungo, Tiga Pelaku Diamankan
PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 15:00 WIB

KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Senin, 1 Juni 2026 - 03:00 WIB

Progres Tol Palembang–Jambi Tembus 82 Persen

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

KPK Dalami Dugaan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Arahkan Pegawai Outsourcing Pilih Dirinya di Pilkada

Jumat, 29 Mei 2026 - 03:00 WIB

Jaksa Ungkap Hubungan Terapis Spa dan Korban Pembobolan Rekening Rp1,2 Miliar

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:03 WIB

BMKG Prediksi Sebagian Wilayah Jambi Diguyur Hujan Ringan pada 28 Mei 2026

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Senin, 1 Jun 2026 - 15:00 WIB