DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com — Pelarian panjang Alung Ramadhan, buronan kasus narkotika kelas besar, dikabarkan telah berakhir. Tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Jambi itu disebut berhasil diamankan di wilayah Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Informasi yang beredar menyebutkan penangkapan Alung dilakukan oleh tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jambi. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait kabar tersebut.

Alung Ramadhan diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika dengan barang bukti mencapai 58 kilogram. Ia sempat melarikan diri dari ruang pemeriksaan penyidik Polda Jambi pada Oktober 2025 lalu.

Baca Juga :  Oknum Polisi di Jambi Diduga Gelapkan Mobil, Bripda MI Ditahan di Patsus

Dalam kronologi kejadian, Alung kabur saat hendak menjalani pemeriksaan di ruang penyidik yang berada di lantai dua. Saat itu, ia nekat melarikan diri melalui jendela, kemudian turun melalui dinding menuju bangunan yang belum selesai di area belakang, dekat masjid.

Ironisnya, saat kabur, kondisi tangan Alung masih dalam keadaan terikat kabel ties. Ia memanfaatkan kelengahan petugas yang meninggalkannya seorang diri di ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.20 WIB.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, sebelumnya mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan terhadap tersangka. Akibat insiden tersebut, penyidik yang bertugas telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa demosi selama dua tahun serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf dalam sidang kode etik.

Baca Juga :  Arus Mudik Lebaran 2026 Mulai Padat, Penumpang Jawa–Sumatera Melonjak Lebih dari 50 Persen di H-7

Sementara itu, dua tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni Agit dan Juniardo, saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Berdasarkan berita acara penimbangan, total barang bukti sabu yang mereka bawa mencapai 58.212,65 gram.

Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, keduanya terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.

Berita Terkait

Pemprov Jambi Buka Lelang 5 Jabatan Strategis April 2026, Ini Daftar dan Jadwal Lengkapnya
Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan
Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras 16 Kepala OPD hingga Rp2,7 Miliar
Pelarian Tersangka 58 Kg S4bu Bongkar Fakta Kampung N4rk0b0! di Jambi
Polda Jambi Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi di Bungo, Kerugian Negara Ditaksir Ratusan Miliar
Aksi Pencurian Ponsel Terekam CCTV, Warga Koto Tuo Ujung Pasir Dihantui Rasa Resah
Kasus Peretasan Bank Jambi Belum Temui Tersangka, Kerugian Nasabah Tembus Rp143 Miliar
Pedagang Bubur Jadi Korban Pemerasan Preman, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:00 WIB

Pemprov Jambi Buka Lelang 5 Jabatan Strategis April 2026, Ini Daftar dan Jadwal Lengkapnya

Kamis, 16 April 2026 - 10:44 WIB

DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal

Rabu, 15 April 2026 - 14:02 WIB

Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan

Senin, 13 April 2026 - 11:00 WIB

Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras 16 Kepala OPD hingga Rp2,7 Miliar

Minggu, 12 April 2026 - 23:00 WIB

Pelarian Tersangka 58 Kg S4bu Bongkar Fakta Kampung N4rk0b0! di Jambi

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:44 WIB