Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 15 April 2026 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Empat oknum anggota TNI yang diduga sebagai pelaku dipastikan segera menjalani proses persidangan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (12/3), saat Andrie Yunus menjadi korban serangan air keras oleh pelaku tak dikenal. Tak lama berselang, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berhasil mengamankan empat orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi tersebut.

Keempat tersangka diketahui merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI dari dua matra, yakni Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Bersamaan dengan pelimpahan tersangka, sejumlah barang bukti juga turut diserahkan kepada Oditur Militer.

Baca Juga :  Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka, Ini Posisi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, menyampaikan bahwa berkas perkara telah melalui penelitian secara formil dan materiil, serta dinyatakan lengkap.

Saat ini, pihak Oditur Militer tengah memproses administrasi lanjutan, termasuk penyusunan berita acara pendapat dan saran hukum yang akan disampaikan kepada Perwira Penyerah Perkara (Papera). Setelah itu, akan diterbitkan keputusan penyerahan perkara (Skeppera) sebagai dasar penyusunan surat dakwaan.

Baca Juga :  Aklamasi Penuh Soliditas, Realdi Sixmon Saputra Nahkodai IMM Kerinci 2026–2027

Selanjutnya, perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan. Adapun jadwal sidang sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana penganiayaan berat. Pasal yang dikenakan antara lain Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), serta Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c KUHP.

Berita Terkait

Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Hilang
Waspada Penipuan Layanan Imigrasi Online, Ini Kanal Resmi dan Denda Paspor Hilang atau Rusak
KPK Dalami Dugaan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Arahkan Pegawai Outsourcing Pilih Dirinya di Pilkada
SIM Digital Kini Sah Saat Razia, Pengendara Tak Bisa Lagi Alasan Lupa Bawa SIM
Jaksa Ungkap Hubungan Terapis Spa dan Korban Pembobolan Rekening Rp1,2 Miliar
Organisasi Jepang ANNYA Cari Rumah Angker di Indonesia
Gerindra Tegaskan Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo Sah Gunakan APBN
Polisi Gagalkan Pengiriman 2,3 Kilogram Emas Ilegal di Bungo, Tiga Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Hilang

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:00 WIB

Waspada Penipuan Layanan Imigrasi Online, Ini Kanal Resmi dan Denda Paspor Hilang atau Rusak

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:00 WIB

KPK Dalami Dugaan Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Arahkan Pegawai Outsourcing Pilih Dirinya di Pilkada

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:00 WIB

SIM Digital Kini Sah Saat Razia, Pengendara Tak Bisa Lagi Alasan Lupa Bawa SIM

Jumat, 29 Mei 2026 - 03:00 WIB

Jaksa Ungkap Hubungan Terapis Spa dan Korban Pembobolan Rekening Rp1,2 Miliar

Berita Terbaru

Jambi

Progres Tol Palembang–Jambi Tembus 82 Persen

Senin, 1 Jun 2026 - 03:00 WIB

Tips dan informasi

5 Warna Cat Rumah yang Bikin Suasana Lebih Bahagia dan Nyaman

Minggu, 31 Mei 2026 - 19:00 WIB