Jaksa Agung Copot Kajari Karo, Danke Rajagukguk Dimutasi ke Jabatan Fungsional

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melakukan pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo dengan mencopot Danke Rajagukguk dari jabatannya. Posisi tersebut kini diisi oleh Edmond Novvery Purba.

Keputusan mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

“Benar,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).

Dalam keputusan tersebut, Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan dipercaya mengisi posisi Kajari Karo.

Anang menjelaskan bahwa mutasi di lingkungan Kejaksaan merupakan hal yang wajar dan rutin dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

Baca Juga :  Bencana Tapanuli Utara Memburuk: Korban Tewas Bertambah, Akses Terputus, BNPB Kerahkan Armada Udara

“Mutasi adalah hal yang lumrah, mencakup promosi, rotasi, maupun demosi,” jelasnya.

Sementara itu, Danke Rajagukguk kini ditempatkan dalam jabatan fungsional. Anang menyebut mutasi tersebut bersifat diagonal, yakni perpindahan dari jabatan struktural ke non-struktural.

“Yang bersangkutan saat ini tidak menjabat posisi struktural, melainkan fungsional. Ini juga hal yang biasa di kementerian atau lembaga,” katanya.

Nama Danke sebelumnya menjadi perhatian publik terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu. Saat ini, Danke bersama jajarannya masih menjalani proses klarifikasi internal oleh Kejaksaan Agung.

“Masih menunggu hasil pemeriksaan internal,” tambah Anang.

Selain itu, Jaksa Agung juga melakukan rotasi terhadap Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ia kini ditugaskan sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Baca Juga :  Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Disiplin dan Zero Pelanggaran

Posisi Kajati Sumatera Utara selanjutnya diisi oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.

Sebagai informasi, Amsal Sitepu sebelumnya dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa Amsal tidak bersalah dan memberikan vonis bebas.

Putusan tersebut kemudian memicu dugaan pelanggaran etik oleh jaksa di Kejari Karo. Komisi III DPR RI bahkan telah menggelar rapat bersama pihak Kejari Karo untuk mendalami penanganan perkara tersebut.

 

Berita Terkait

PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut
Pemprov Sumut Buka Seleksi Anggota Komisi Informasi 2026-2030
Harga TBS Sawit dan CPO Turun, Kini Tembus Rp3.870 per Kg
Makna Aroma dalam Budaya Sumatera Utara: Kemenyan sebagai Penghubung Dunia Spiritual
Makna Nama dalam Perspektif Budaya: Identitas, Harapan, dan Jejak Sejarah
Mobil Serda TNI AL Dirampas Debt Collector di Medan, Istri Terluka dan Pelaku Diamuk Warga
Makna Mendalam Tradisi Tepung Tawar dalam Budaya Melayu: Simbol Doa, Kesucian, dan Kehormatan
Susah Tidur Terus? Ini 7 Langkah Sederhana untuk Mengatasi Insomnia Secara Alami

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 14:50 WIB

PLN Minta Maaf atas Gangguan Listrik di Sumatera, Pemulihan Sistem Terus Dikebut

Kamis, 21 Mei 2026 - 01:00 WIB

Pemprov Sumut Buka Seleksi Anggota Komisi Informasi 2026-2030

Jumat, 15 Mei 2026 - 05:00 WIB

Harga TBS Sawit dan CPO Turun, Kini Tembus Rp3.870 per Kg

Sabtu, 25 April 2026 - 15:00 WIB

Makna Aroma dalam Budaya Sumatera Utara: Kemenyan sebagai Penghubung Dunia Spiritual

Sabtu, 25 April 2026 - 07:50 WIB

Makna Nama dalam Perspektif Budaya: Identitas, Harapan, dan Jejak Sejarah

Berita Terbaru

Jambi

Progres Tol Palembang–Jambi Tembus 82 Persen

Senin, 1 Jun 2026 - 03:00 WIB