Maruarar Sirait dan Hercules Berdebat Soal Status Tanah untuk Rusun Subsidi

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 14 April 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Polemik status lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mencuat ke publik setelah beredarnya video perdebatan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dengan Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules.

Perdebatan tersebut berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi bagi masyarakat. Dalam video yang dibagikan Maruarar, ia menegaskan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk pengembang.

Hercules dalam pernyataannya menyebutkan, apabila lahan tersebut benar milik negara, pihaknya siap menyerahkan tanpa syarat.

Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian PKP mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan status hukum yang telah bersih dan jelas. Namun, lahan itu disebut masih ditempati secara ilegal oleh sejumlah pihak.

Untuk menyelesaikan polemik tersebut, Kementerian PKP telah membentuk tim khusus yang akan melakukan pembahasan bersama seluruh pihak terkait. Pemerintah menilai dialog terbuka menjadi langkah terbaik guna mencari solusi.

Baca Juga :  Cara Memperbaiki Skor SLIK agar Pengajuan Kredit Tidak Ditolak

Sementara itu, pihak GRIB Jaya melalui tim hukumnya menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik PT KAI, melainkan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi. Mereka mengklaim memiliki dasar hukum berupa verponding peninggalan era kolonial yang telah dikonversi dan masih dikuasai secara fisik hingga kini.

Pihak GRIB Jaya juga menilai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang menjadi dasar klaim PT KAI mengandung cacat yuridis, karena dinilai tidak sesuai dengan lokasi objek tanah yang disengketakan.

Untuk memperkuat posisi hukum, pihak ahli waris telah mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap pihak-pihak terkait. Langkah ini diambil guna menghindari potensi kriminalisasi serta memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.

Di tengah sengketa tersebut, muncul pula riwayat konflik sebelumnya, termasuk laporan yang pernah dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait pendudukan lahan secara liar. Bahkan, pada 2024 PT KAI juga melaporkan ahli waris atas dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan tanah.

Baca Juga :  Pemerintah Lanjutkan Kajian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Penurunan Harga Minyak dan Penguatan Rupiah Jadi Pertimbangan

Meski demikian, pihak GRIB Jaya menegaskan keterbukaan untuk berdialog dengan pemerintah. Mereka menyatakan siap mendukung program pembangunan nasional, termasuk proyek perumahan rakyat, selama tidak merugikan hak pihak lain.

Adapun rencana pembangunan rusun subsidi di kawasan tersebut akan melibatkan pihak swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). PT Astra International Tbk disebut akan membangun sekitar 1.000 unit hunian dengan luas sekitar 35 meter persegi per unit, dilengkapi dua kamar tidur dan satu kamar mandi.

Proyek ini diharapkan menjadi solusi penyediaan hunian layak di pusat kota, namun penyelesaian sengketa lahan menjadi kunci utama sebelum pembangunan dapat direalisasikan.

 

Berita Terkait

Bank Jambi Upayakan M-Banking Kembali Aktif, Gubernur Al Haris Minta Sistem Keamanan Diperkuat
Pemerintah Lanjutkan Kajian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Penurunan Harga Minyak dan Penguatan Rupiah Jadi Pertimbangan
Pemerintah Pastikan Biodiesel B50 Mulai Berlaku Juli 2026, Uji Coba Capai Hasil Positif
39 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Gaji PPPK
Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP
Ekspor SDA Satu Pintu Resmi Berlaku, Pengusaha Ajukan Enam Masukan untuk Pemerintah
Pasar Mobil China Mulai Jenuh, Penjualan Melambat dan Produsen Beralih ke Ekspor
Prabowo: Indonesia Kaya SDA dan Sudah Swasembada Pangan, Saatnya Nilai Tambah Dinikmati Rakyat

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 15:00 WIB

Bank Jambi Upayakan M-Banking Kembali Aktif, Gubernur Al Haris Minta Sistem Keamanan Diperkuat

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:00 WIB

Pemerintah Lanjutkan Kajian Tarif Batas Atas Tiket Pesawat, Penurunan Harga Minyak dan Penguatan Rupiah Jadi Pertimbangan

Rabu, 17 Juni 2026 - 03:00 WIB

Pemerintah Pastikan Biodiesel B50 Mulai Berlaku Juli 2026, Uji Coba Capai Hasil Positif

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:00 WIB

39 Pemda Terancam Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:02 WIB

Pramono Anung Umumkan Ribuan Lowongan Kerja Padat Karya Bergaji UMP

Berita Terbaru