JAKARTA, Pribhumi.com – Polemik status lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, mencuat ke publik setelah beredarnya video perdebatan antara Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, dengan Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules.
Perdebatan tersebut berkaitan dengan rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan rumah susun (rusun) subsidi bagi masyarakat. Dalam video yang dibagikan Maruarar, ia menegaskan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk pengembang.
Hercules dalam pernyataannya menyebutkan, apabila lahan tersebut benar milik negara, pihaknya siap menyerahkan tanpa syarat.
Di sisi lain, pemerintah melalui Kementerian PKP mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan status hukum yang telah bersih dan jelas. Namun, lahan itu disebut masih ditempati secara ilegal oleh sejumlah pihak.
Untuk menyelesaikan polemik tersebut, Kementerian PKP telah membentuk tim khusus yang akan melakukan pembahasan bersama seluruh pihak terkait. Pemerintah menilai dialog terbuka menjadi langkah terbaik guna mencari solusi.
Sementara itu, pihak GRIB Jaya melalui tim hukumnya menyatakan bahwa lahan tersebut bukan milik PT KAI, melainkan milik ahli waris bernama Sulaeman Effendi. Mereka mengklaim memiliki dasar hukum berupa verponding peninggalan era kolonial yang telah dikonversi dan masih dikuasai secara fisik hingga kini.
Pihak GRIB Jaya juga menilai Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang menjadi dasar klaim PT KAI mengandung cacat yuridis, karena dinilai tidak sesuai dengan lokasi objek tanah yang disengketakan.
Untuk memperkuat posisi hukum, pihak ahli waris telah mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap pihak-pihak terkait. Langkah ini diambil guna menghindari potensi kriminalisasi serta memastikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan.
Di tengah sengketa tersebut, muncul pula riwayat konflik sebelumnya, termasuk laporan yang pernah dilayangkan ke Polda Metro Jaya terkait pendudukan lahan secara liar. Bahkan, pada 2024 PT KAI juga melaporkan ahli waris atas dugaan pelanggaran hukum terkait penguasaan tanah.
Meski demikian, pihak GRIB Jaya menegaskan keterbukaan untuk berdialog dengan pemerintah. Mereka menyatakan siap mendukung program pembangunan nasional, termasuk proyek perumahan rakyat, selama tidak merugikan hak pihak lain.
Adapun rencana pembangunan rusun subsidi di kawasan tersebut akan melibatkan pihak swasta melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). PT Astra International Tbk disebut akan membangun sekitar 1.000 unit hunian dengan luas sekitar 35 meter persegi per unit, dilengkapi dua kamar tidur dan satu kamar mandi.
Proyek ini diharapkan menjadi solusi penyediaan hunian layak di pusat kota, namun penyelesaian sengketa lahan menjadi kunci utama sebelum pembangunan dapat direalisasikan.











