JAKARTA, Pribhumi.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kemarahannya terhadap sejumlah pengusaha tambang yang masih beroperasi meski izin usahanya telah dicabut pemerintah. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap negara dan pengingkaran terhadap aturan hukum.
Pernyataan tegas itu disampaikan Prabowo dalam acara penyerahan hasil denda administratif serta penyelamatan keuangan negara yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan. Dalam sambutannya, ia menyoroti adanya pelaku usaha yang tetap menjalankan aktivitas pertambangan secara ilegal selama bertahun-tahun.
Menurut Prabowo, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan sikap tidak menghargai perjuangan bangsa. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap negara.
Presiden pun secara langsung memerintahkan Jaksa Agung untuk menindak tegas para pelanggar tanpa pengecualian. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk memproses secara pidana pihak-pihak yang tidak patuh terhadap aturan.
Selain itu, Prabowo mengingatkan seluruh aparat dan lembaga negara agar tidak gentar menghadapi tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Ia meyakini bahwa masyarakat akan mendukung langkah pemerintah dalam menjaga dan mengamankan keuangan negara.
Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung melaporkan telah menyetorkan total Rp11,42 triliun ke kas negara. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk denda administratif di sektor kehutanan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara korupsi, serta setoran pajak dari sejumlah perusahaan.
Tak hanya itu, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga berhasil mengambil kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah. Lahan tersebut berasal dari sektor perkebunan sawit maupun pertambangan.
Sebagian kawasan hutan konservasi kemudian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk dikelola lebih lanjut, sementara sebagian lainnya dialokasikan kepada kementerian dan lembaga terkait guna mendukung kepentingan negara.
Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum serta menjaga kedaulatan dan kekayaan sumber daya alam Indonesia.











