Prabowo Murka pada Pengusaha Tambang Ilegal: “Jangan Takut, Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu”

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 11 April 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan kemarahannya terhadap sejumlah pengusaha tambang yang masih beroperasi meski izin usahanya telah dicabut pemerintah. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap negara dan pengingkaran terhadap aturan hukum.

Pernyataan tegas itu disampaikan Prabowo dalam acara penyerahan hasil denda administratif serta penyelamatan keuangan negara yang berlangsung di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta Selatan. Dalam sambutannya, ia menyoroti adanya pelaku usaha yang tetap menjalankan aktivitas pertambangan secara ilegal selama bertahun-tahun.

Menurut Prabowo, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan sikap tidak menghargai perjuangan bangsa. Ia menyebut praktik tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap negara.

Baca Juga :  Cinta Laura Siap Melangkah ke Pernikahan Bersama Arya Vasco

Presiden pun secara langsung memerintahkan Jaksa Agung untuk menindak tegas para pelanggar tanpa pengecualian. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk memproses secara pidana pihak-pihak yang tidak patuh terhadap aturan.

Selain itu, Prabowo mengingatkan seluruh aparat dan lembaga negara agar tidak gentar menghadapi tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Ia meyakini bahwa masyarakat akan mendukung langkah pemerintah dalam menjaga dan mengamankan keuangan negara.

Dalam kesempatan tersebut, Kejaksaan Agung melaporkan telah menyetorkan total Rp11,42 triliun ke kas negara. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk denda administratif di sektor kehutanan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara korupsi, serta setoran pajak dari sejumlah perusahaan.

Baca Juga :  Kontroversi Trailer Dilan ITB 1997, Kisah Cinta dan Gejolak Reformasi Kembali Disorot

Tak hanya itu, pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga berhasil mengambil kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah. Lahan tersebut berasal dari sektor perkebunan sawit maupun pertambangan.

Sebagian kawasan hutan konservasi kemudian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia untuk dikelola lebih lanjut, sementara sebagian lainnya dialokasikan kepada kementerian dan lembaga terkait guna mendukung kepentingan negara.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum serta menjaga kedaulatan dan kekayaan sumber daya alam Indonesia.

Berita Terkait

Prabowo: Kekayaan Alam Indonesia Harus Dinikmati Rakyat, Bukan Hanya Menguntungkan Pihak Asing
Dua Menteri Soekarno Berakhir Tragis: Satu Divonis Mati karena Korupsi, Satu Dipenjara Akibat Gejolak Politik
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Hilang
Waspada Penipuan Layanan Imigrasi Online, Ini Kanal Resmi dan Denda Paspor Hilang atau Rusak
SIM Digital Kini Sah Saat Razia, Pengendara Tak Bisa Lagi Alasan Lupa Bawa SIM
Organisasi Jepang ANNYA Cari Rumah Angker di Indonesia
Gerindra Tegaskan Bantuan 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo Sah Gunakan APBN
Ketua DPD RI Dorong PLN Beralih ke Energi Alternatif Usai Blackout Sumatera

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 19:00 WIB

Prabowo: Kekayaan Alam Indonesia Harus Dinikmati Rakyat, Bukan Hanya Menguntungkan Pihak Asing

Senin, 1 Juni 2026 - 17:00 WIB

Dua Menteri Soekarno Berakhir Tragis: Satu Divonis Mati karena Korupsi, Satu Dipenjara Akibat Gejolak Politik

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor, 5 Orang Tewas dan 3 Masih Hilang

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:00 WIB

Waspada Penipuan Layanan Imigrasi Online, Ini Kanal Resmi dan Denda Paspor Hilang atau Rusak

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:00 WIB

SIM Digital Kini Sah Saat Razia, Pengendara Tak Bisa Lagi Alasan Lupa Bawa SIM

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

KPK Periksa Lebih dari 20 Forwarder di Kasus Korupsi Impor Bea Cukai

Senin, 1 Jun 2026 - 15:00 WIB