Bengkulu, Pribhumi.com – Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan larangan bagi seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Bengkulu untuk memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Instruksi tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi bersama para kepala daerah, menyusul munculnya kekhawatiran terkait potensi pemutusan hubungan kerja akibat pembatasan belanja pegawai oleh pemerintah pusat.
Helmi menekankan bahwa seluruh PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, harus tetap dipertahankan. Menurutnya, kebijakan pembatasan anggaran pegawai bukanlah alasan untuk melakukan pemberhentian tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa aturan terkait batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total anggaran seharusnya dimaknai sebagai dorongan untuk meningkatkan efisiensi, bukan pengurangan pegawai.
Pemerintah daerah, kata Helmi, diminta untuk melakukan penyesuaian anggaran dengan memangkas pengeluaran yang tidak prioritas dan mengarahkan belanja pada kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.
Sebagai solusi, ia mendorong daerah untuk menggali sumber pendapatan baru guna menjaga stabilitas keuangan tanpa harus mengorbankan tenaga kerja. Salah satu peluang yang bisa dikembangkan adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk dari sektor pajak air.
Selain itu, Helmi juga mengusulkan agar setiap investor yang masuk ke Bengkulu dapat memberikan kontribusi dalam bentuk kepemilikan saham kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sehingga memberikan dampak ekonomi jangka panjang bagi daerah.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga tengah melakukan langkah efisiensi internal, termasuk rencana perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) dari 47 menjadi sekitar 20 unit. Pengurangan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga menjadi bagian dari strategi penghematan anggaran.
Dengan berbagai langkah tersebut, Helmi berharap pemerintah daerah tetap mampu menjaga keseimbangan fiskal tanpa harus mengorbankan kesejahteraan para PPPK.






