Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026. Sebelumnya, tenggat waktu pelaporan ditetapkan berakhir pada 31 Maret 2026.

Kebijakan relaksasi ini diambil untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama karena periode pelaporan tahun ini bertepatan dengan bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri. Selain itu, perpanjangan juga dimaksudkan agar wajib pajak memiliki waktu lebih untuk beradaptasi dengan sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital, yakni Coretax.

Sistem Coretax yang mulai diterapkan secara penuh pada tahun ini menjadi platform utama dalam pelaporan pajak secara online. Oleh karena itu, pemahaman terhadap tahapan penggunaannya menjadi hal penting bagi wajib pajak agar proses pelaporan berjalan lancar.

Baca Juga :  Sumpah Setia Depati Singarapi dalam Naskah Kuno Dusun Ampeh

Berikut tahapan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui Coretax:

1. Aktivasi Akun Coretax
Wajib pajak terlebih dahulu mengakses portal resmi Coretax, kemudian melakukan aktivasi akun dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selanjutnya, pengguna diminta melengkapi data berupa alamat email dan nomor telepon yang terdaftar. Setelah proses verifikasi selesai, sistem akan mengirimkan kata sandi sementara melalui email untuk login awal.

2. Pembuatan Passphrase (Tanda Tangan Digital)
Setelah akun aktif, wajib pajak perlu membuat passphrase sebagai bagian dari tanda tangan digital. Proses ini dilakukan melalui menu “Portal Saya” dengan memilih permohonan kode otorisasi atau sertifikat digital. Passphrase ini nantinya digunakan untuk mengesahkan pelaporan SPT secara elektronik.

3. Pengisian dan Pengiriman SPT Tahunan
Wajib pajak dapat mulai melaporkan SPT dengan login menggunakan NIK atau NPWP. Pada dashboard utama, pilih menu SPT dan lanjutkan dengan membuat konsep SPT baru.
Pengguna kemudian memilih jenis pajak, menentukan tahun pajak, serta mengisi seluruh data yang diminta secara lengkap dan benar.

Baca Juga :  Como 1907 Salip Juventus Usai Kemenangan Meyakinkan atas Lecce

Jika terdapat pajak yang harus dibayar, sistem akan otomatis menerbitkan kode billing untuk proses pembayaran. Setelah seluruh tahapan selesai dan data telah diperiksa kembali, SPT dapat dikirim secara elektronik hingga sistem mengeluarkan bukti penerimaan resmi.

Melalui perpanjangan waktu ini, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat serta proses transisi ke sistem digital Coretax dapat berjalan lebih optimal.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang telah ditentukan guna menghindari sanksi administrasi.

Berita Terkait

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo
BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial
Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 07:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:00 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:00 WIB

Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit

Berita Terbaru