Dana TKDD berkurang Rp269 triliun: Pelayanan publik dan pembangunan di Daerah terhambat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Agustus 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRIBHUMI.COM , JAKARTA  –  Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (Banggar DPR) mengingatkan pemerintah agar tidak menaikkan tarif pajak guna mengejar kenaikan target penerimaan perpajakan pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menuturkan, terdapat kenaikan target perpajakan pada RAPBN 2026 menjadi sebesar Rp2.692,02 triliun dari target 2025 yang senilai Rp2.387,3 triliun.

“Apalagi kondisi perekonomian rakyat sedang tidak baik-baik saja,” kata Said dalam rapat kerja dengan pemerintah yang dipantau secara daring di Jakarta, Kamis.

Meski mendukung kenaikan target penerimaan perpajakan tersebut, dirinya mengimbau agar Direktorat Jenderal Pajak maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tidak “berburu di kebun binatang”, tetapi harus “memperluas kebun binatang”.

Baca Juga :  Pasca Kisruh PLTA Pulau Pandan, Polda Jambi gandeng LAM Kerinci serukan Kamtibmas

Dengan kata lain, Said menilai pemerintah perlu memperbesar skala usaha para pelaku usaha dan memperbanyak pelaku usaha agar memberikan sumbangan besar bagi penerimaan perpajakan.

Menurutnya, dinamika perekonomian dan geopolitik saat ini cepat berubah, sehingga berdampak pada volatilitas pasar keuangan dan perekonomian.

Untuk itu, diharapkan kebijakan ekonomi yang dikeluarkan harus cepat, luwes, dan menjawab persoalan.

“Kebijakan fiskal dan moneter harus terintegrasi menjadi navigasi yang jelas dan jangan membuat keragu-raguan para pelaku ekonomi serta yang paling penting menjaga kepentingan nasional,” tuturnya.

Baca Juga :  Empat Oknum Ngaku Pegawai KPK Ditangkap

Di sisi lain, Said menyoroti berkurangnya dana Transfer ke Daerah dan Desa (TKDD) menjadi Rp650 triliun pada RAPBN 2026 dari Rp919 triliun pada 2025.

Dia berpendapat penurunan dana TKDD sebesar Rp269 triliun itu berpotensi menghambat pelayanan publik dan pembangunan di daerah serta memaksa pemerintah daerah membuat berbagai kebijakan baru yang rentan menaikkan perpajakan daerah, yang pada akhirnya membebani rakyat.

“Selain itu, penguatan anggaran dan fiskal daerah merupakan bagian dari mandat otonomi daerah yang ada di konstitusi kita,” ungkap Said.

Sumber Berita: ANTARA

Berita Terkait

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Pemerintah Perkuat Integritas ASN Lewat Program E-Learning Antikorupsi Berbasis Digital
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo
Ribuan Mahasiswa Semarang Gelar Aksi “Reformasi Jilid II”, Sampaikan Lima Tuntutan Rakyat
BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 07:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:00 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:00 WIB

Pemerintah Perkuat Integritas ASN Lewat Program E-Learning Antikorupsi Berbasis Digital

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:00 WIB

Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB