PRIBHUMI.COM, BATANG HARI – Pemerintah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) ke masing-masing desa dan kelurahan terkait legalitas Koperasi Desa Merah Putih.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Perdagangan, dan UKM Kabupaten Batang Hari Idrus di Muara Bulian, Jumat, mengatakan surat keputusan koperasi merah putih itu sudah diserahkan ke 110 desa 14 kelurahan di wilayah setempat.
“Untuk SK-nya sudah kita bagikan ke setiap desa melalui pengurus panitia koperasi merah putih,” katanya.
Saat ini sebanyak 110 desa dan 14 kelurahan itu telah terbentuk koperasi merah putih dan sudah memiliki status badan hukum. Dimana penyerahan SK tersebut telah dilakukan pada 4 Agustus 2025 lalu.
Tidak hanya terima SK dan sudah aktif, ratusan KPM tersebut juga langsung mendapatkan suntikan dana-dana Pemerintah Pusat sebagai modal awal.
“Untuk koperasi merah putih itu, satu desa mendapatkan Rp3 miliar maksimalnya. Dimana Rp500 juta diantaranya untuk biaya operasional,” tutupnya.
Sumber Berita: https://ANTARA%20