Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur negara sejak 26 Februari secara bertahap. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa penerima meliputi PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Menurutnya, kebijakan pencairan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Tahun ini pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 49 triliun.
Rinciannya, Rp 22,2 triliun dialokasikan untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat, TNI, dan Polri. Sebanyak Rp 20,2 triliun diberikan kepada 4,3 juta ASN daerah. Sementara itu, 3,8 juta pensiunan menerima alokasi total Rp 12,7 triliun.
Komponen THR dibayarkan penuh 100 persen, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Airlangga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya disalurkan pada bulan Juni.











