MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah menilai adanya frasa yang berpotensi menimbulkan penafsiran luas. Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” berisiko menjadikan norma tersebut sebagai pasal karet.

Permohonan uji materi diajukan oleh Hermawanto dan diputus dalam sidang di Gedung MK. Pasal 21 sebelumnya mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan perkara korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dipidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal dua belas tahun serta denda ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Polri Klarifikasi Penahanan Wartawan di Morowali: Murni Kasus Pidana, Bukan Terkait Kerja Pers

Mahkamah menilai frasa tersebut membuka ruang tafsir yang terlalu luas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan perubahan ini, penegakan hukum diharapkan lebih terukur dan tidak menimbulkan penafsiran yang elastis dalam penerapannya.

Baca Juga :  Tim Polres Kerinci Bantu Penanganan Tanah Longsor yang sempat Tutup Jalan Lintas Kerinci - Bangko

Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kejelasan norma pidana agar tidak digunakan secara sewenang-wenang serta tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum dalam sistem peradilan.

Berita Terkait

Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin
Dugaan Pelecehan di Commuter Line Rute Jakarta Kota–Bogor
KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa
Mahasiswi Jadi Korban Jambret di Ciomas
Debt Collector Pelaku Penusukan Pengacara di Tangerang Selatan Dibekuk Polisi
Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina: Pandangan Ulama dan Status Anak
Oknum Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Meninggal, Jalani Sidang Etik di Polda Maluku
Pengusaha Toko Emas di Nganjuk Terseret Dugaan TPPU, Bareskrim Geledah Dua Lokasi

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:00 WIB

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir

Senin, 2 Maret 2026 - 23:00 WIB

Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:00 WIB

Dugaan Pelecehan di Commuter Line Rute Jakarta Kota–Bogor

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:00 WIB

KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:00 WIB

Mahasiswi Jadi Korban Jambret di Ciomas

Berita Terbaru

Tips dan informasi

Kreasi Es Segar untuk Buka Puasa, Tiga Resep Andalan dengan Isian Berlimpah

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:00 WIB

Hukum dan Kriminal

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir

Selasa, 3 Mar 2026 - 11:00 WIB

Kesehatan

Ini 8 Pantangan Makanan bagi Pengidap Asam Lambung

Selasa, 3 Mar 2026 - 09:00 WIB

Tips dan informasi

Ini 4 Cara Cegah Kantuk saat Kerja di Bulan Puasa

Selasa, 3 Mar 2026 - 07:00 WIB

Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin

Senin, 2 Mar 2026 - 23:00 WIB