MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Mahkamah Konstitusi memutuskan mengubah ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi setelah menilai adanya frasa yang berpotensi menimbulkan penafsiran luas. Dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025, Mahkamah menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” berisiko menjadikan norma tersebut sebagai pasal karet.

Permohonan uji materi diajukan oleh Hermawanto dan diputus dalam sidang di Gedung MK. Pasal 21 sebelumnya mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan perkara korupsi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dipidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal dua belas tahun serta denda ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Aksi Pencurian Ponsel Terekam CCTV, Warga Koto Tuo Ujung Pasir Dihantui Rasa Resah

Mahkamah menilai frasa tersebut membuka ruang tafsir yang terlalu luas sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Dengan perubahan ini, penegakan hukum diharapkan lebih terukur dan tidak menimbulkan penafsiran yang elastis dalam penerapannya.

Baca Juga :  Aplikasi Nonton Drama Pendek Bisa Hasilkan Saldo DANA Hingga Empat Kali Sehari

Putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kejelasan norma pidana agar tidak digunakan secara sewenang-wenang serta tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum dalam sistem peradilan.

Berita Terkait

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terbaru