Kapolri Mutasi 54 Perwira

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Pribhumi.com — Kapolri Listyo Sigit Pranowo kembali melakukan rotasi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memutasi 54 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) pada akhir Februari 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 yang diterbitkan pada 27 Februari 2026.

Kepala Divisi Humas Polri Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan untuk pembinaan karier sekaligus penyegaran struktur kelembagaan.

“Mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Polri adalah hal yang wajar sebagai bagian dari pembinaan karier, penyegaran organisasi, serta untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme anggota dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya, Sabtu (28/2).

Dari total 54 personel yang dimutasi, terdapat:

Baca Juga :  Heshen, Pejabat Terkaya dan Terkorup di Dinasti Qing yang Kekayaannya Lampaui Kas Negara

3 personel dalam kategori evaluasi atau demosi

44 personel mendapat promosi atau pergeseran setara

7 personel memasuki masa pensiun

Salah satu perubahan penting adalah penunjukan Brigjen Totok Suharyanto sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Polri. Ia menggantikan Irjen Cahyono Wibowo yang dimutasi menjadi Pati Kortas Tipikor dalam rangka pensiun.

Selain itu, posisi Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol) yang sebelumnya dijabat Irjen Midi Siswoko kini dipercayakan kepada Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga. Sementara Irjen Midi bertukar posisi dengan menjabat sebagai Kasespim Lemdiklat Polri.

Mutasi juga mencakup sejumlah pergeseran dalam rangka evaluasi. Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo yang sebelumnya menjabat Kapolresta Sleman nonaktif dimutasi menjadi Analis dan Advokasi Hukum Kepolisian Madya TK III Divkum Polri. Posisi Kapolresta Sleman kini diisi oleh Kombes Adhitya Panji Anom.

Baca Juga :  Lima anggota DPR yang nonaktif tetap berhak menerima gaji dan tunjangan

Di wilayah lain, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri setelah sebelumnya menjalani sidang etik terkait kasus kepemilikan narkotika.

Sementara itu, Kapolres Bungo Polda Jambi AKBP Natalena Eko Cahyono dipindahkan menjadi Pamen Polda Jambi. Jabatan Kapolres Bungo kini diemban oleh AKBP Zamri Elfino.

Johnny menegaskan bahwa mutasi dilakukan secara objektif berdasarkan kebutuhan organisasi guna menjaga adaptabilitas dan soliditas institusi.

Ia berharap seluruh pejabat yang mendapat amanah baru dapat segera beradaptasi dan menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas.

“Pimpinan berharap pejabat yang dimutasi dapat bekerja optimal, menjaga soliditas internal, serta terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkasnya.

Berita Terkait

SP3 Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penyidikan Roy Suryo Cs Tetap Berlanjut
Banjir Rendam 21 RT di Jakarta, Dampak Hujan Deras dan Luapan Kali Ciliwung
Komdigi Ultimatum Wikimedia: Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE dalam 7 Hari
Imbauan Bea Cukai: Jemaah Haji Hindari Bawa Uang Tunai Berlebihan, Batas Maksimal Rp100 Juta
Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Solusinya Balik Nama Kendaraan
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka, Ini Posisi, Syarat, dan Cara Daftarnya
NasDem Tanggapi Isu Fusi dengan Gerindra

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:00 WIB

SP3 Tiga Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Penyidikan Roy Suryo Cs Tetap Berlanjut

Jumat, 17 April 2026 - 09:03 WIB

Banjir Rendam 21 RT di Jakarta, Dampak Hujan Deras dan Luapan Kali Ciliwung

Kamis, 16 April 2026 - 15:00 WIB

Komdigi Ultimatum Wikimedia: Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE dalam 7 Hari

Kamis, 16 April 2026 - 13:00 WIB

Imbauan Bea Cukai: Jemaah Haji Hindari Bawa Uang Tunai Berlebihan, Batas Maksimal Rp100 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 14:02 WIB

Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan

Berita Terbaru