Debt Collector Pelaku Penusukan Pengacara di Tangerang Selatan Dibekuk Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Aparat dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai debt collector itu kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, tersangka berinisial JBI diringkus di Semarang pada Kamis (24/2/2026) malam.
“Tim telah mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan seorang advokat. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  Temenggung Bujang Rimbo Kembali ke Pengadilan, Divonis 3 Bulan 10 Hari dalam Kasus Kesusilaan

Peristiwa penusukan itu sebelumnya terjadi di wilayah Kelapa Dua dan sempat menimbulkan keresahan di masyarakat. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku di luar kota.

Budi menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan, termasuk dalam praktik penagihan utang. Menurutnya, proses penagihan harus dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak dibenarkan menggunakan cara-cara intimidatif atau kekerasan.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

“Kami memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme atau kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi. Warga yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak pidana dapat menghubungi layanan kepolisian di nomor 110 yang aktif selama 24 jam.

Berita Terkait

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terbaru