Debt Collector Pelaku Penusukan Pengacara di Tangerang Selatan Dibekuk Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Aparat dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai debt collector itu kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, tersangka berinisial JBI diringkus di Semarang pada Kamis (24/2/2026) malam.
“Tim telah mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap korban yang merupakan seorang advokat. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Baca Juga :  Yogi Purnomo Resmi Pindah ke Kejari Majalengka, Status Laporan LSM Geransi Dipertanyakan

Peristiwa penusukan itu sebelumnya terjadi di wilayah Kelapa Dua dan sempat menimbulkan keresahan di masyarakat. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku di luar kota.

Budi menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan, termasuk dalam praktik penagihan utang. Menurutnya, proses penagihan harus dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak dibenarkan menggunakan cara-cara intimidatif atau kekerasan.

Baca Juga :  Catherine O’Hara, Aktris Home Alone dan Schitt’s Creek, Tutup Usia di Umur 71 Tahun

“Kami memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap aksi premanisme atau kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi. Warga yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak pidana dapat menghubungi layanan kepolisian di nomor 110 yang aktif selama 24 jam.

Berita Terkait

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir
Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin
Dugaan Pelecehan di Commuter Line Rute Jakarta Kota–Bogor
KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa
Mahasiswi Jadi Korban Jambret di Ciomas
Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina: Pandangan Ulama dan Status Anak
Oknum Brimob Diduga Aniaya Pelajar hingga Meninggal, Jalani Sidang Etik di Polda Maluku
Pengusaha Toko Emas di Nganjuk Terseret Dugaan TPPU, Bareskrim Geledah Dua Lokasi

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:00 WIB

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir

Senin, 2 Maret 2026 - 23:00 WIB

Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:00 WIB

Dugaan Pelecehan di Commuter Line Rute Jakarta Kota–Bogor

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:00 WIB

KPK Dalami Dugaan Setoran Pengisian Perangkat Desa

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:00 WIB

Mahasiswi Jadi Korban Jambret di Ciomas

Berita Terbaru

Tips dan informasi

Kreasi Es Segar untuk Buka Puasa, Tiga Resep Andalan dengan Isian Berlimpah

Selasa, 3 Mar 2026 - 13:00 WIB

Hukum dan Kriminal

MK Ubah Pasal Perintangan Penyidikan Korupsi karena Dinilai Multitafsir

Selasa, 3 Mar 2026 - 11:00 WIB

Kesehatan

Ini 8 Pantangan Makanan bagi Pengidap Asam Lambung

Selasa, 3 Mar 2026 - 09:00 WIB

Tips dan informasi

Ini 4 Cara Cegah Kantuk saat Kerja di Bulan Puasa

Selasa, 3 Mar 2026 - 07:00 WIB

Hukum dan Kriminal

Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyuplai Sabu Sindikat Ko Erwin

Senin, 2 Mar 2026 - 23:00 WIB