Temenggung Bujang Rimbo Kembali ke Pengadilan, Divonis 3 Bulan 10 Hari dalam Kasus Kesusilaan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi memastikan Temenggung Bujang Rimbo, salah satu pemimpin Suku Anak Dalam (SAD) atau Orang Rimba di Jambi, akhirnya kembali menjalani proses hukum setelah sebelumnya sempat dibawa pergi oleh sekelompok warga SAD usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Muara Tebo.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Hariadi, mengatakan bahwa setelah beberapa hari tidak berada di pengadilan, Temenggung tersebut akhirnya menyerahkan diri dan kembali hadir untuk melanjutkan proses persidangan.

“Setelah sempat dibawa oleh kelompoknya usai sidang beberapa waktu lalu, akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri dan kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tebo sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” ujar Sugeng di Jambi, Kamis.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pendekatan dan mediasi, pihak kejaksaan berhasil menghadirkan kembali Temenggung Bujang Rimbo ke pengadilan hingga perkara tersebut dapat diselesaikan melalui proses persidangan.

Baca Juga :  Emak-emak Pemberani Gagalkan Aksi Pencurian di Depok, Adu Tarik Uang dengan Maling

Dalam putusannya, majelis hakim PN Tebo menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan 10 hari kepada terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman lima bulan 10 hari penjara.

Menurut Sugeng, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menjatuhkan putusan, termasuk latar belakang adat dan kebiasaan yang selama ini dianut oleh masyarakat Suku Anak Dalam.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa hukum negara tetap harus ditegakkan kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum.

“Siapa pun yang melanggar hukum tetap harus diproses. Dalam perkara ini, hakim juga mempertimbangkan adanya perdamaian antara kedua belah pihak,” katanya.

Kasus dugaan kesusilaan yang menjerat Temenggung Bujang Rimbo diketahui melibatkan seorang korban yang masih berstatus anak di bawah umur. Dalam prosesnya, pihak korban dan terdakwa juga telah mencapai kesepakatan damai melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan masyarakat adat SAD.

Baca Juga :  LAM Kota Jambi dan LAM Kerinci Perkuat Silaturahmi Adat Melayu Tua di Bumi Sakti Alam Kerinci

Sugeng menambahkan, putusan hakim juga menekankan pentingnya pembahasan lebih lanjut terkait penanganan perkara hukum yang melibatkan masyarakat Suku Anak Dalam di masa mendatang.

Ke depan, Kejati Jambi berencana meningkatkan sosialisasi mengenai hukum negara kepada komunitas SAD agar mereka lebih memahami aturan hukum yang berlaku secara nasional.

Selain itu, dalam waktu dekat Kejati Jambi juga akan menggelar diskusi bersama Pemerintah Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah, serta unsur TNI untuk membahas langkah-langkah penanganan apabila masyarakat Suku Anak Dalam kembali terlibat dalam perkara hukum.

 

Berita Terkait

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji
Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi
Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel
Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023
Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah
Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Tambang Emas Ilegal dan TPPU
Dua Pelaku Penipuan Emas Palsu di Jambi Ditangkap, Korban Rugi Jutaan Rupiah
KUHAP Baru dan Dana Abadi Korban, Langkah Besar Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:00 WIB

KPK Jadwalkan Pemeriksaan Muhadjir Effendy di Kasus Korupsi Kuota Haji

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:00 WIB

Penyelundupan 375 Gram Emas Ilegal Digagalkan di Bandara Sultan Thaha Jambi

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:00 WIB

Warga Muaro Jambi Gagal Umrah Diduga Tertipu Travel

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:00 WIB

Oknum Kades Ditahan Polisi Terkait Dugaan Korupsi APBDes 2019-2023

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:00 WIB

Eks Ketua KONI Dituntut 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

Berita Terbaru

Kesehatan

WHO Tetapkan Ebola sebagai Darurat Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00 WIB

Tips dan informasi

Perbedaan Kopi Arabika dan Robusta, dari Rasa hingga Kandungan Kafein

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:00 WIB

Infotainment

Aktris China Qi Wei Jadi Sorotan di Cannes 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 15:00 WIB