Mantan Sekjen Kemnaker Akui Terima Rp 125 Juta dari Agen TKA Setelah Pensiun

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto, mengakui menerima uang sebesar Rp 125 juta dari satu agen tenaga kerja asing setelah dirinya pensiun. Pengakuan tersebut disampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi pengurusan izin TKA di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.

Dalam persidangan, jaksa menanyakan soal penggunaan rekening milik Herman Susanto yang merupakan adik ipar Heri. Jaksa mendalami apakah rekening tersebut digunakan untuk menampung dana dari para agen pengurusan TKA.

Baca Juga :  Heri Cipta Divonis 1 Tahun 8 Bulan, Kasus PJU Kerinci Rugikan Negara Rp2,7 Miliar

Heri menjelaskan bahwa dana yang masuk hanya berasal dari satu agen. Ia menyebut permintaan bantuan itu terjadi setelah dirinya resmi pensiun. Menurutnya, sebelum pensiun para pejabat mendapat pembekalan dari kementerian terkait persiapan menjalani masa purnatugas, termasuk kemungkinan berusaha untuk melanjutkan kehidupan setelah tidak lagi menjabat.

Ia mengaku dimintai bantuan oleh rekannya bernama Triono untuk membantu pengurusan tenaga kerja asing. Dalam proses itu, Heri meminta bantuan iparnya untuk menerima transfer dana. Ia menegaskan bahwa uang tersebut berasal dari satu agen saja.

Baca Juga :  Pengemudi Tiba-Tiba Pingsan, Mobil Masuk Sawah di Sungai Liuk Sungai Penuh

Saat ditanya mengenai jumlah pasti dana yang masuk ke rekening tersebut, Heri mengaku tidak mengingat secara detail. Namun ia memastikan nilainya bukan dalam skala miliaran atau triliunan rupiah. Dalam persidangan terungkap bahwa jumlah uang yang diterima sebesar Rp 125 juta.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi dan pemerasan terkait pengurusan izin tenaga kerja asing yang turut menyeret sejumlah pihak dan tengah diproses secara hukum.

Berita Terkait

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Berita Terbaru