Kejagung Setujui Tiga Perkara di Jambi Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara tindak pidana umum yang diajukan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan itu diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Rabu, 18 Februari 2026.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana kepada Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi, melalui rapat virtual. Ekspose turut dihadiri jajaran bidang Tindak Pidana Umum, para kepala kejaksaan negeri se-wilayah Jambi, serta para kepala seksi pidana umum.

Dua Perkara Disetujui di Tingkat Kejati

Dalam forum tersebut, Kajati Jambi menyetujui dua permohonan penghentian penuntutan yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi dan Kejaksaan Negeri Merangin.

Perkara pertama berasal dari Cabang Kejari Batanghari di Muara Tembesi dengan tersangka ARI SAPUTRA Bin ALI ZAMZA yang disangka melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Pedagang Bubur Jadi Korban Pemerasan Preman, Pelaku Positif Narkoba

Perkara kedua diajukan oleh Kejari Merangin atas nama Anak RADIT EGIANSYAH Bin EDI FIRDAUS yang disangka melakukan penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Wujud Kehadiran Negara dan Pendekatan Humanis

Kajati Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan hukum secara berkeadilan.

Menurutnya, keadilan restoratif bertujuan memulihkan keadaan dan menjaga harmonisasi sosial melalui kesepakatan antara para pihak. Seiring berlakunya regulasi baru, ia juga menginstruksikan agar segera dilakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk memperoleh penetapan resmi.

Baca Juga :  Tambang Ilegal Cemari Sungai Kerinci–Merangin, Akademisi UGM Desak Penegakan Hukum Tegas

Pelaksanaan penghentian penuntutan berbasis restorative justice wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Bab IV mengenai Mekanisme Keadilan Restoratif Pasal 79 hingga Pasal 88.

Sinergi Penegak Hukum

Kejati Jambi menekankan pentingnya sinergi antarpenegak hukum dan lembaga terkait dalam memastikan pelaksanaan pidana, termasuk pidana kerja sosial, berjalan terukur dan efektif. Hal itu mencakup kesiapan sarana, sistem pembinaan dan pengawasan, serta pemenuhan hak dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat.

Dengan persetujuan ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, adaptif, dan berorientasi pada pemulihan, sejalan dengan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru.

Berita Terkait

Warga Jambi Jadi Korban Jatuhnya Helikopter di Sekadau, Jenazah Fauzie Dipulangkan
Dua Pelaku Curas di Koto Keras Ditangkap, Satu Buron Usai Serang Pedagang
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung, Terseret Kasus Suap Tambang Nikel Rp1,5 Miliar
Pemprov Jambi Buka Lelang 5 Jabatan Strategis April 2026, Ini Daftar dan Jadwal Lengkapnya
DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal
Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan
Bupati Tulungagung Jadi Tersangka KPK, Diduga Peras 16 Kepala OPD hingga Rp2,7 Miliar
Pelarian Tersangka 58 Kg S4bu Bongkar Fakta Kampung N4rk0b0! di Jambi

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 17:00 WIB

Warga Jambi Jadi Korban Jatuhnya Helikopter di Sekadau, Jenazah Fauzie Dipulangkan

Jumat, 17 April 2026 - 19:00 WIB

Dua Pelaku Curas di Koto Keras Ditangkap, Satu Buron Usai Serang Pedagang

Jumat, 17 April 2026 - 10:00 WIB

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditahan Kejagung, Terseret Kasus Suap Tambang Nikel Rp1,5 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 11:00 WIB

Pemprov Jambi Buka Lelang 5 Jabatan Strategis April 2026, Ini Daftar dan Jadwal Lengkapnya

Kamis, 16 April 2026 - 10:44 WIB

DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal

Berita Terbaru