Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Hogi Minaya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita, terkait penanganan perkara hukum yang sempat menjerat Hogi. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1).

Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang menimpa istrinya. Dalam proses pengejaran tersebut, kedua pelaku meninggal dunia. Peristiwa itu kemudian berujung pada penetapan Hogi sebagai tersangka oleh kepolisian, yang memicu polemik di tengah masyarakat.

Dalam rapat yang juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Sleman serta Hogi dan istrinya, Kapolres Sleman menyatakan bahwa pihak kepolisian memahami situasi emosional dan tindakan spontan yang dilakukan Hogi saat peristiwa terjadi. Ia menegaskan, sejak awal aparat penegak hukum hanya berupaya mencari kepastian hukum.

Baca Juga :  Uang Palsu Beredar di Hiang Kerinci, Pedagang Resah Minta Polisi Bertindak

Namun demikian, Edy mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan penyesalan atas langkah yang diambil jajarannya dan mengakui bahwa pendekatan hukum yang digunakan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

“Pada kesempatan ini kami memohon maaf apabila dalam penanganan perkara terdapat kekeliruan. Apa yang dirasakan saudara Hogi sejatinya juga kami rasakan. Kami hanya ingin memastikan proses hukum berjalan, namun penerapan pasalnya ternyata kurang tepat,” ujar Edy di hadapan anggota dewan.

Rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan tiga kesimpulan penting. Salah satunya, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan proses hukum terhadap Hogi Minaya demi kepentingan hukum. Permintaan itu merujuk pada Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Emak-emak Pemberani Gagalkan Aksi Pencurian di Depok, Adu Tarik Uang dengan Maling

Selain itu, Komisi III juga menegaskan agar aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dibandingkan sekadar kepastian hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 53 ayat (2) UU KUHP.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut mengingatkan jajaran Polresta Sleman agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media, guna menghindari kesalahpahaman di ruang publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Berita Terkait

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax
Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM
Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya
Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran
Mensos Tegas! Ribuan ASN Kemensos Mangkir Usai Lebaran, Siap-Siap Dipecat
Presiden Pastikan Demokrasi Sehat, Kritik Tidak Boleh Dibungkam
Balik Nama Kendaraan Bekas Kini Bebas Bea, Ini Rincian Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 09:00 WIB

WFH Sehari Seminggu Berlaku, Menaker Tegaskan Gaji Karyawan Tetap Dibayar Penuh

Rabu, 1 April 2026 - 23:00 WIB

Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026, Ini Panduan Lengkap Lapor Pajak via Coretax

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Selasa, 31 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pertamina Umumkan Harga BBM Terbaru Berlaku 1 April 2026, Ini Rincian Kenaikan Sebelumnya

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:00 WIB

Indonesia Cari Sumber Minyak Baru, Selat Hormuz Masih Tertutup oleh Iran

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB