Kapolres Sleman Akui Kekeliruan, Minta Maaf atas Penetapan Tersangka Hogi Minaya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com — Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto menyampaikan permohonan maaf kepada publik, khususnya kepada Hogi Minaya dan istrinya, Arsita, terkait penanganan perkara hukum yang sempat menjerat Hogi. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1).

Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya mengejar dua pelaku penjambretan yang menimpa istrinya. Dalam proses pengejaran tersebut, kedua pelaku meninggal dunia. Peristiwa itu kemudian berujung pada penetapan Hogi sebagai tersangka oleh kepolisian, yang memicu polemik di tengah masyarakat.

Dalam rapat yang juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Sleman serta Hogi dan istrinya, Kapolres Sleman menyatakan bahwa pihak kepolisian memahami situasi emosional dan tindakan spontan yang dilakukan Hogi saat peristiwa terjadi. Ia menegaskan, sejak awal aparat penegak hukum hanya berupaya mencari kepastian hukum.

Baca Juga :  Menkeu Tetapkan 58 Persen Dana Desa 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih

Namun demikian, Edy mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal hukum yang digunakan dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyampaikan penyesalan atas langkah yang diambil jajarannya dan mengakui bahwa pendekatan hukum yang digunakan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.

“Pada kesempatan ini kami memohon maaf apabila dalam penanganan perkara terdapat kekeliruan. Apa yang dirasakan saudara Hogi sejatinya juga kami rasakan. Kami hanya ingin memastikan proses hukum berjalan, namun penerapan pasalnya ternyata kurang tepat,” ujar Edy di hadapan anggota dewan.

Rapat dengar pendapat tersebut menghasilkan tiga kesimpulan penting. Salah satunya, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan proses hukum terhadap Hogi Minaya demi kepentingan hukum. Permintaan itu merujuk pada Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP serta alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga :  Kejari PALI Geledah Kantor Dinas Perkim

Selain itu, Komisi III juga menegaskan agar aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif dibandingkan sekadar kepastian hukum, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 53 ayat (2) UU KUHP.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut mengingatkan jajaran Polresta Sleman agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media, guna menghindari kesalahpahaman di ruang publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Berita Terkait

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Sabtu, 4 Juli 2026 - 16:33 WIB

Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:00 WIB

Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka

Berita Terbaru