Jakarta, Pribhumi.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menetapkan Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026), dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan laporan terkait perubahan calon Hakim MK yang diusulkan DPR. Sebelumnya, DPR telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai pengganti Arief Hidayat, namun kemudian dilakukan pergantian nama calon.
Pimpinan rapat selanjutnya meminta persetujuan seluruh anggota DPR yang hadir terkait penetapan Adies Kadir sebagai calon Hakim MK. Seluruh peserta rapat menyatakan persetujuan secara aklamasi.
Dengan disetujuinya keputusan tersebut, DPR sekaligus mencabut keputusan sebelumnya mengenai calon Hakim MK dari unsur DPR. Adies Kadir dijadwalkan akan dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Republik Indonesia.










