Tegakkan Disiplin Internal, Tiga Personel Polres Kepulauan Mentawai Dipecat Tidak Hormat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbar, Pribhumi.com — Kepulauan Mentawai – Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menjatuhkan sanksi tegas kepada tiga anggotanya berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diumumkan dalam sebuah upacara resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, di halaman Mapolres Kepulauan Mentawai, Kamis (22/1/2026).

Sanksi PTDH diberikan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, menjaga marwah, serta menindak tegas setiap pelanggaran kode etik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga :  Kapolda Irjen Gatot Turunkan Tim Berantas aktivitas tambang ilegal di Sumbar

Adapun tiga personel yang diberhentikan masing-masing berinisial Brigadir IIB, Bripka ZTN, dan Bripka AS. Brigadir IIB dijatuhi sanksi PTDH terhitung sejak 31 Desember 2025 setelah terbukti melakukan pelanggaran berat, di antaranya tidak melaksanakan tugas kedinasan tanpa keterangan dan izin resmi dari pimpinan.

Sementara itu, Bripka ZTN juga diberhentikan tidak dengan hormat efektif per 31 Desember 2025 akibat pelanggaran kode etik profesi Polri. Sedangkan Bripka AS menerima sanksi serupa terhitung sejak 23 November 2025 karena melanggar aturan disiplin anggota Polri.

Baca Juga :  Berjalan Kaki ke Mekkah, Pria Asal Padang Mantapkan Niat Ibadah dengan Tekad dan Doa

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Rory Ratno, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme aparat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Berita Terkait

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan
Hari Keempat Pencarian, Korban Hanyut di Sungai Pulau Lebar Masih Misterius
Bukittinggi Ukir Prestasi Internasional, Dinilai Sebagai Kota Wisata Terbersih ASEAN 2026
Silek Tradisi Minangkabau Resmi Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Seluruh SMA dan SMK Sumbar
Berjalan Kaki ke Mekkah, Pria Asal Padang Mantapkan Niat Ibadah dengan Tekad dan Doa
Enam Korban Banjir Bandang Palembayan Dimakamkan Massal di Lubuk Basung
Naskah Kuno Indrapura Ungkap Sengketa Dua Bangsawan dan Asal-Usul Wilayah Kerinci
Dr. M. Djamil, Putra Minang dengan Dua Gelar Doktor Dunia yang Namanya Diabadikan sebagai Rumah Sakit Rujukan Nasional

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:09 WIB

Asmadi Hilang Terseret Arus, SAR Tutup Operasi Lapangan

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:55 WIB

Hari Keempat Pencarian, Korban Hanyut di Sungai Pulau Lebar Masih Misterius

Senin, 2 Februari 2026 - 19:00 WIB

Bukittinggi Ukir Prestasi Internasional, Dinilai Sebagai Kota Wisata Terbersih ASEAN 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:40 WIB

Silek Tradisi Minangkabau Resmi Jadi Ekstrakurikuler Wajib di Seluruh SMA dan SMK Sumbar

Sabtu, 24 Januari 2026 - 21:30 WIB

Tegakkan Disiplin Internal, Tiga Personel Polres Kepulauan Mentawai Dipecat Tidak Hormat

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

Makna dan Manfaat Kemenyan: Dari Tradisi Kerinci hingga Khasiat Kesehatan

Kamis, 2 Apr 2026 - 23:59 WIB