Muaro Jambi, Pribhumi.com – Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi resmi menerapkan mekanisme restorative justice dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang siswa yang melibatkan guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi.
Proses penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui forum mediasi yang digelar pada Rabu (21/1/2026), dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait. Mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagaol.
Forum mediasi ini turut dihadiri perwakilan Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Dinas Pendidikan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, serta orang tua korban.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kepala Bidang Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa penerapan restorative justice dilakukan untuk menghadirkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.
“Penyelesaian perkara ini dilandasi kesepakatan kedua belah pihak secara sukarela, tanpa tekanan dari siapa pun, dengan itikad baik untuk memulihkan hubungan sosial dan menjaga kondusivitas lingkungan,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.
Dalam kesepakatan damai tersebut, pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada orang tua korban atas perbuatan yang dilakukan terhadap anak mereka yang berinisial RA. Permohonan maaf tersebut diterima dengan itikad baik oleh pihak korban.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan tidak melanjutkannya ke tahap penuntutan. Namun demikian, dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila salah satu pihak mengingkari poin-poin perdamaian yang telah disepakati, maka proses hukum dapat kembali dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mediasi ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen bersama untuk mengakhiri perkara secara berkeadilan dan bermartabat.










