Surabaya Berlakukan Denda Rp50 Juta bagi Warga yang Dirikan Tenda Hajatan Tanpa Izin di Jalan Umum

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, Pribhumi.comPemerintah Kota Surabaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa denda hingga Rp50 juta bagi warga yang nekat mendirikan tenda hajatan di jalan umum tanpa izin resmi.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban dan memastikan jalan umum tetap bisa digunakan oleh masyarakat luas.

“Kalau tidak ada izin maka akan ada sanksi. Sanksinya bisa sampai Rp50 juta. Kita akan sosialisasikan secara luas, supaya semua paham bahwa aturan ini harus ditegakkan,” ujar Eri, Senin (27/10).

Eri menjelaskan, setiap kegiatan yang menutup jalan umum, termasuk untuk acara hajatan, wajib mengantongi izin berlapis dari perangkat wilayah hingga kepolisian. Mekanisme ini dibuat agar tidak ada lagi warga yang mendirikan tenda secara sembarangan.

“Tenda hajatan di Surabaya harus memiliki izin. Sekarang tidak bisa izin langsung ke kepolisian. Harus ada keterangan dari RT, RW, dan lurah terlebih dahulu,” jelasnya.

Dengan aturan baru ini, Polsek tidak lagi dapat mengeluarkan izin sebelum ada surat pengantar dari tiga unsur perangkat wilayah. “Polsek tidak akan mengeluarkan izin tanpa pengantar yang disepakati RT, RW, dan lurah,” tegas Eri.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Kronologi Mutilasi di Mojokerto

Selain perizinan, pemohon juga wajib mengumumkan penutupan jalan minimal tujuh hari sebelumnya melalui media publik, agar masyarakat sekitar bisa menyesuaikan aktivitasnya.

“Kalau mau menutup jalan, harus diumumkan tujuh hari sebelumnya. Pengumuman bisa lewat media supaya semua warga tahu,” imbuhnya.

Eri juga menegaskan bahwa penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara penuh. Penyelenggara wajib menyediakan jalur alternatif dan memperhitungkan dampak kemacetan bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

“Penutupan tidak boleh total. Dishub dan Satpol PP akan menilai risiko kemacetan dan menentukan bagian jalan yang boleh ditutup,” ujarnya.

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jalan di Surabaya, baik jalan kota maupun jalan perkampungan. Namun, mekanisme perizinan disesuaikan dengan tingkat jalan dan kewenangan wilayah.

“Kalau di kampung, cukup izin RT dan RW. Tapi kalau jalan utama, harus ada izin dari Polsek,” terang Eri.

Pemerintah Kota Surabaya kini gencar melakukan sosialisasi melalui perangkat wilayah dan Biro Kesra agar masyarakat memahami prosedur izin hajatan dengan benar.

“Sudah kita sosialisasikan terus. RT dan RW juga sudah diberi penjelasan. Jadi, gak bisa lagi bikin tenda seenaknya sendiri,” tutup Eri.

Berita Terkait

Kisah Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Wanita 24 Tahun di Pacitan, Mahar Rp3 Miliar Ternyata Cek Tak Bisa Cair?
Polisi Ungkap Kronologi Mutilasi di Mojokerto
Mutilasi Pacar Sendiri! sisa Potongan Korban disembunyikan di kos pelaku

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:29 WIB

Surabaya Berlakukan Denda Rp50 Juta bagi Warga yang Dirikan Tenda Hajatan Tanpa Izin di Jalan Umum

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 21:00 WIB

Kisah Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Wanita 24 Tahun di Pacitan, Mahar Rp3 Miliar Ternyata Cek Tak Bisa Cair?

Selasa, 9 September 2025 - 10:23 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Mutilasi di Mojokerto

Senin, 8 September 2025 - 16:09 WIB

Mutilasi Pacar Sendiri! sisa Potongan Korban disembunyikan di kos pelaku

Berita Terbaru