Jambi, Pribhumi.com – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diingatkan agar tidak terlambat melakukan perpanjangan masa berlaku. Pasalnya, SIM yang sudah mati meski hanya lewat satu hari tidak bisa diperpanjang dan pemilik wajib membuat SIM baru dari awal.
Ketentuan tersebut ditegaskan oleh Korlantas Polri melalui akun resmi media sosialnya. Dalam aturan yang berlaku, SIM yang melewati masa aktif otomatis dianggap tidak berlaku sehingga proses perpanjangan tidak dapat dilakukan.
Pemohon pun harus kembali mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM baru, mulai dari pendaftaran, ujian teori, hingga ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
“SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang meskipun baru lewat satu hari. Pemilik harus membuat SIM baru di Satpas terdekat,” demikian informasi yang disampaikan Korlantas Polri.
Biaya Pembuatan SIM Baru 2026
Biaya penerbitan SIM baru pada tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.
Besaran biaya berbeda tergantung jenis SIM yang dibuat. Berikut rinciannya:
SIM A, SIM B I, dan SIM B II sebesar Rp120 ribu
SIM C, SIM C I, dan SIM C II sebesar Rp100 ribu
SIM D dan SIM D I sebesar Rp50 ribu
Selain biaya penerbitan SIM, pemohon juga wajib membayar sejumlah biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.
Ada Tambahan Tes Kesehatan dan Psikologi
Tes kesehatan di Satpas dikenakan biaya sekitar Rp35 ribu. Pemeriksaan meliputi kesehatan mata, pendengaran, kondisi fisik, hingga kemampuan gerak tubuh.
Sementara itu, tes psikologi dikenakan tarif Rp100 ribu jika dilakukan langsung di Satpas. Tes ini bertujuan mengukur kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian pemohon.
Tes psikologi juga bisa dilakukan secara online dengan biaya lebih murah, yakni sekitar Rp77.500.
Selain itu, pemohon turut dikenakan biaya asuransi sebesar Rp50 ribu.
Jika seluruh biaya dijumlahkan, total pengeluaran untuk membuat SIM baru bisa mencapai sekitar Rp305 ribu.
Lebih Mahal Dibanding Perpanjangan
Biaya tersebut tentu lebih mahal dibandingkan perpanjangan SIM biasa. Untuk perpanjangan, total biaya resmi tertinggi sekitar Rp265 ribu untuk SIM A dan Rp260 ribu untuk SIM C.
Karena itu, masyarakat diimbau segera memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu mengulang seluruh proses pembuatan dari awal.






