SIM Mati Lewat Sehari Harus Bikin Baru, Ini Rincian Biaya Resminya Tahun 2026

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambi, Pribhumi.com – Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) diingatkan agar tidak terlambat melakukan perpanjangan masa berlaku. Pasalnya, SIM yang sudah mati meski hanya lewat satu hari tidak bisa diperpanjang dan pemilik wajib membuat SIM baru dari awal.

Ketentuan tersebut ditegaskan oleh Korlantas Polri melalui akun resmi media sosialnya. Dalam aturan yang berlaku, SIM yang melewati masa aktif otomatis dianggap tidak berlaku sehingga proses perpanjangan tidak dapat dilakukan.

Pemohon pun harus kembali mengikuti seluruh tahapan pembuatan SIM baru, mulai dari pendaftaran, ujian teori, hingga ujian praktik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

“SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak bisa diperpanjang meskipun baru lewat satu hari. Pemilik harus membuat SIM baru di Satpas terdekat,” demikian informasi yang disampaikan Korlantas Polri.

Baca Juga :  Purbaya Tegur Ekonom Soal Isu Ekonomi Hancur: Jangan Sebar Ketakutan Tanpa Data

Biaya Pembuatan SIM Baru 2026

Biaya penerbitan SIM baru pada tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri.

Besaran biaya berbeda tergantung jenis SIM yang dibuat. Berikut rinciannya:

SIM A, SIM B I, dan SIM B II sebesar Rp120 ribu

SIM C, SIM C I, dan SIM C II sebesar Rp100 ribu

SIM D dan SIM D I sebesar Rp50 ribu

Selain biaya penerbitan SIM, pemohon juga wajib membayar sejumlah biaya tambahan seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Ada Tambahan Tes Kesehatan dan Psikologi

Tes kesehatan di Satpas dikenakan biaya sekitar Rp35 ribu. Pemeriksaan meliputi kesehatan mata, pendengaran, kondisi fisik, hingga kemampuan gerak tubuh.

Baca Juga :  Panduan Aman Membersihkan Kotoran Tikus di Rumah agar Bebas Kuman

Sementara itu, tes psikologi dikenakan tarif Rp100 ribu jika dilakukan langsung di Satpas. Tes ini bertujuan mengukur kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian pemohon.

Tes psikologi juga bisa dilakukan secara online dengan biaya lebih murah, yakni sekitar Rp77.500.

Selain itu, pemohon turut dikenakan biaya asuransi sebesar Rp50 ribu.

Jika seluruh biaya dijumlahkan, total pengeluaran untuk membuat SIM baru bisa mencapai sekitar Rp305 ribu.

Lebih Mahal Dibanding Perpanjangan

Biaya tersebut tentu lebih mahal dibandingkan perpanjangan SIM biasa. Untuk perpanjangan, total biaya resmi tertinggi sekitar Rp265 ribu untuk SIM A dan Rp260 ribu untuk SIM C.

Karena itu, masyarakat diimbau segera memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis agar tidak perlu mengulang seluruh proses pembuatan dari awal.

Berita Terkait

Dokter Bedah Plastik Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Tren Klinik Korea, Utamakan Keamanan dan Legalitas
DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK 2026, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya
PLN Beri Kejutan Juni 2026, Voucher Listrik Rp10 Ribu untuk Pengguna PLN Mobile
PLN Bagikan Voucher Listrik Gratis Lewat Program Junivaganza
Daftar Kendaraan yang Dapat Tarif Pajak Murah hingga Bebas PKB
SIM Digital Kini Sah Digunakan, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Lewat Ponsel
5 Warna Cat Rumah yang Bikin Suasana Lebih Bahagia dan Nyaman
Cara Mudah Menghilangkan Bau Amis pada Piring Bekas Daging Kurban

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 23:00 WIB

Dokter Bedah Plastik Ingatkan Masyarakat Jangan Tergiur Tren Klinik Korea, Utamakan Keamanan dan Legalitas

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:00 WIB

DPR RI Buka Seleksi Anggota Badan Supervisi OJK 2026, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:00 WIB

PLN Beri Kejutan Juni 2026, Voucher Listrik Rp10 Ribu untuk Pengguna PLN Mobile

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:00 WIB

PLN Bagikan Voucher Listrik Gratis Lewat Program Junivaganza

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:00 WIB

Daftar Kendaraan yang Dapat Tarif Pajak Murah hingga Bebas PKB

Berita Terbaru