Sidang Tipikor PJU Kerinci Masuki Babak Akhir, Ahli BPKP Ungkap Pelanggaran dan Aliran Fee

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kerinci, Pribhumi.com – Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023 memasuki babak akhir. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (20/1/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi ahli untuk menguatkan dakwaan terhadap para terdakwa.

Saksi ahli pertama yang dihadirkan yakni Chandra MD, ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Chandra mengungkapkan bahwa dirinya telah dua kali melakukan pemeriksaan langsung terhadap proyek PJU di wilayah Sungai Penuh, Kabupaten Kerinci.

“Saya melakukan pemeriksaan langsung ke Sungai Penuh sebanyak dua kali dan didampingi oleh jaksa,” ujar Chandra.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Chandra menemukan dua permasalahan utama dalam pelaksanaan proyek PJU. Pertama, adanya pelanggaran administratif, di mana proses pengadaan dilakukan secara langsung tanpa melalui mekanisme tender sebagaimana ketentuan yang berlaku. Kedua, ditemukannya pemberian fee kepada pihak lain yang tidak memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek.

Baca Juga :  Debt Collector di OKU Tewas Ditikam Saat Tarik Kendaraan, Pelaku Menyerahkan Diri

“Pemberian fee tersebut jelas melanggar ketentuan pelaksanaan proyek pemerintah dan menjadi catatan serius dalam pemeriksaan,” tegasnya.

Selain ahli dari BPKP Jambi, jaksa juga menghadirkan Irwan Hariyanto, ahli Digital Forensik dari Kejaksaan Agung RI. Dalam kesaksiannya, Irwan memaparkan hasil analisis terhadap sejumlah percakapan WhatsApp antara terdakwa dengan beberapa pihak, termasuk anggota DPRD Kabupaten Kerinci yang saat itu masih menjabat.

Dalam persidangan, JPU membuka dan membedah sejumlah percakapan digital yang diduga berkaitan dengan pembagian fee proyek PJU Kerinci. Ahli digital forensik tersebut membenarkan keaslian percakapan WhatsApp yang diperlihatkan di persidangan, serta menjelaskan konteks komunikasi antara terdakwa dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, menyampaikan bahwa kehadiran dua saksi ahli tersebut bertujuan untuk memperjelas unsur kerugian negara dan mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.

Baca Juga :  Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

“Pada sidang kali ini kami menghadirkan dua saksi ahli, yakni ahli dari BPKP Jambi untuk menjelaskan kerugian negara dan ahli Digital Forensik dari Kejaksaan Agung yang menguraikan isi percakapan WhatsApp terdakwa dengan sejumlah pihak yang diduga menerima fee,” jelas Tomi.

Dalam perkara ini, terdapat 10 orang terdakwa, masing-masing:

Heri Cipta, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci

Nel Edwin, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Prasarana Dishub Kerinci selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Fahmi, Direktur PT WTM

Amri Nurman, Direktur CV TAP

Sarpano Markis, Direktur CV GAW

Gunawan, Direktur CV BS

Jefron, Direktur CV AK

Reki Eka Fictoni, guru PPPK di Kecamatan Kayu Aro

Helmi Apriadi, ASN di Kantor Kesbangpol Kabupaten Kerinci

Yuses Alkadira Mitas, PNS di UKPBJ/ULP Kerinci selaku Pejabat Pengadaan proyek PJU tahun 2023

Sidang lanjutan dijadwalkan akan memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berita Terkait

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terbaru