Mengenal 4 Mazhab Besar dalam Islam dan Perbedaan Metode Hukumnya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI, Pribhumi.com – Mazhab dalam Islam merupakan pedoman atau aliran pemikiran yang menjadi rujukan umat Muslim dalam memahami hukum fikih. Kehadiran mazhab lahir dari perbedaan pandangan para ulama dalam menafsirkan Al-Qur’an dan hadis, sehingga melahirkan metode hukum yang beragam namun tetap berlandaskan ajaran Islam.

Secara bahasa, mazhab berasal dari kata Arab “dzahaba” yang memiliki makna jalan, pendapat, atau sesuatu yang diikuti. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mazhab diartikan sebagai aliran atau haluan mengenai hukum fikih yang dijadikan pedoman oleh umat Islam.

Para ulama mendefinisikan mazhab sebagai kumpulan metode dan pemikiran hukum yang disusun oleh seorang imam mujtahid beserta pengikutnya. Perbedaan mazhab sendiri muncul akibat adanya ikhtilaf atau perbedaan pendapat di kalangan sahabat dan ulama terdahulu dalam memahami dalil-dalil agama.

Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti perbedaan pemahaman terhadap nash, perbedaan pengetahuan hadis, metode pengambilan hukum, hingga kondisi sosial dan wilayah tempat para ulama hidup.

Baca Juga :  Hukum Menikahi Wanita Hamil karena Zina: Pandangan Ulama dan Status Anak

Hingga kini, terdapat empat mazhab utama dalam Islam Sunni yang paling banyak dianut umat Muslim di dunia.

1. Mazhab Hanafi

Mazhab Hanafi didirikan oleh Imam Abu Hanifah dan dikenal sebagai mazhab dengan jumlah pengikut terbesar di dunia Islam Sunni. Dalam menetapkan hukum, mazhab ini mengutamakan Al-Qur’an, hadis, pendapat sahabat, qiyas, hingga tradisi masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat.

Mazhab Hanafi berkembang luas di kawasan Asia Tengah, Turki, Pakistan, India, hingga sebagian Timur Tengah.

2. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki dipelopori oleh Imam Malik bin Anas. Salah satu ciri khas mazhab ini adalah menjadikan praktik kehidupan masyarakat Madinah sebagai salah satu sumber hukum, karena Madinah dianggap sebagai kota tempat Rasulullah SAW hidup dan menyebarkan ajaran Islam.

Mazhab Maliki banyak dianut di wilayah Afrika Utara dan Afrika Barat.

Baca Juga :  PSSI Telusuri Lima Kandidat Pelatih Baru Timnas Indonesia, Tiga Nama Mulai Terungkap

3. Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i. Mazhab ini menjadi salah satu yang paling berkembang di Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Brunei.

Dalam menetapkan hukum, Mazhab Syafi’i berpegang pada Al-Qur’an, sunnah, ijma’, dan qiyas. Pendekatan mazhab ini dikenal sistematis dan menjadi rujukan utama dalam praktik ibadah masyarakat Muslim Indonesia.

4. Mazhab Hambali

Mazhab Hambali berasal dari pemikiran Imam Ahmad bin Hanbal. Mazhab ini dikenal sangat ketat dalam berpegang pada Al-Qur’an dan hadis.

Penganut Mazhab Hambali banyak ditemukan di wilayah Arab Saudi dan Semenanjung Arab. Dalam menetapkan hukum, mazhab ini lebih mengutamakan hadis, termasuk hadis mursal dan dhaif, sebelum menggunakan qiyas.

Meski memiliki perbedaan metode dalam menetapkan hukum, keempat mazhab tersebut tetap berada dalam koridor ajaran Islam Sunni dan saling melengkapi dalam khazanah keilmuan Islam.

Editor : Safwandi., Dpt

Berita Terkait

Arab Saudi Rilis Foto 49.000 MP Hajar Aswad, Detailnya Bikin Takjub
Batas Terakhir Cukur Rambut bagi yang Hendak Berkurban Idul Adha 2026
MUI Jelaskan Alasan Hewan Kurban Jantan Lebih Dianjurkan dalam Islam
Keutamaan Sedekah Subuh, Lengkap dengan Niat, Doa, dan Cara Mengamalkannya dari Rumah
Kisah Nabi Ibrahim dan Ismail: Awal Mula Ibadah Kurban dan Takbir Idul Adha
Kemenag: Hilal Zulhijah 1447 H Sudah Terpenuhi, Idul Adha 2026 Diperkirakan Jatuh 27 Mei
443 Jamaah Haji Jambi Terbang ke Arab Saudi via Batam
Jadwal Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026 Lengkap dengan Niat dan Keutamaannya

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 05:00 WIB

Mengenal 4 Mazhab Besar dalam Islam dan Perbedaan Metode Hukumnya

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:00 WIB

Arab Saudi Rilis Foto 49.000 MP Hajar Aswad, Detailnya Bikin Takjub

Selasa, 19 Mei 2026 - 23:00 WIB

Batas Terakhir Cukur Rambut bagi yang Hendak Berkurban Idul Adha 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:00 WIB

MUI Jelaskan Alasan Hewan Kurban Jantan Lebih Dianjurkan dalam Islam

Senin, 18 Mei 2026 - 07:00 WIB

Keutamaan Sedekah Subuh, Lengkap dengan Niat, Doa, dan Cara Mengamalkannya dari Rumah

Berita Terbaru

Bengkulu

Anak Oknum Polisi Diduga Ancam Wartawan dengan Pistol

Minggu, 24 Mei 2026 - 03:00 WIB

Merangin

Remaja 19 Tahun Hanyut di Sungai Batang Merangin

Minggu, 24 Mei 2026 - 01:00 WIB