JAKARTA, Pribhumi.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi melakukan pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo dengan mencopot Danke Rajagukguk dari jabatannya. Posisi tersebut kini diisi oleh Edmond Novvery Purba.
Keputusan mutasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
“Benar,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Dalam keputusan tersebut, Edmond Novvery Purba yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan dipercaya mengisi posisi Kajari Karo.
Anang menjelaskan bahwa mutasi di lingkungan Kejaksaan merupakan hal yang wajar dan rutin dilakukan sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
“Mutasi adalah hal yang lumrah, mencakup promosi, rotasi, maupun demosi,” jelasnya.
Sementara itu, Danke Rajagukguk kini ditempatkan dalam jabatan fungsional. Anang menyebut mutasi tersebut bersifat diagonal, yakni perpindahan dari jabatan struktural ke non-struktural.
“Yang bersangkutan saat ini tidak menjabat posisi struktural, melainkan fungsional. Ini juga hal yang biasa di kementerian atau lembaga,” katanya.
Nama Danke sebelumnya menjadi perhatian publik terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu. Saat ini, Danke bersama jajarannya masih menjalani proses klarifikasi internal oleh Kejaksaan Agung.
“Masih menunggu hasil pemeriksaan internal,” tambah Anang.
Selain itu, Jaksa Agung juga melakukan rotasi terhadap Harli Siregar yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ia kini ditugaskan sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Posisi Kajati Sumatera Utara selanjutnya diisi oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.
Sebagai informasi, Amsal Sitepu sebelumnya dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa Amsal tidak bersalah dan memberikan vonis bebas.
Putusan tersebut kemudian memicu dugaan pelanggaran etik oleh jaksa di Kejari Karo. Komisi III DPR RI bahkan telah menggelar rapat bersama pihak Kejari Karo untuk mendalami penanganan perkara tersebut.











