Imbauan Bea Cukai: Jemaah Haji Hindari Bawa Uang Tunai Berlebihan, Batas Maksimal Rp100 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan para jemaah haji Indonesia agar tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar saat menunaikan ibadah di Tanah Suci. Batas maksimal uang tunai yang dapat dibawa tanpa pelaporan adalah Rp100 juta atau setara mata uang asing.

Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa setiap jemaah yang membawa uang tunai melebihi batas tersebut wajib melapor kepada petugas Bea Cukai dan mengisi formulir khusus. Kebijakan ini mengacu pada aturan Bank Indonesia dalam rangka pengawasan lalu lintas uang.

Ia menegaskan, pelaporan wajib dilakukan jika jumlah uang mencapai atau melebihi Rp100 juta. Data tersebut nantinya akan diteruskan kepada Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, bagi jemaah yang membawa uang di bawah batas tersebut, tidak ada kewajiban pelaporan.

Baca Juga :  Batas Akhir Puasa Syawal 2026, Simak Jadwal dan Bacaan Niatnya

Selain itu, pemerintah juga mengimbau jemaah untuk mempersiapkan kebutuhan finansial secara bijak. Dalam Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026, disebutkan bahwa jemaah dianjurkan membawa bekal secukupnya agar ibadah berjalan lancar dan nyaman.

Penggunaan kartu ATM berlogo jaringan internasional seperti Visa atau Mastercard juga disarankan sebagai alternatif yang lebih aman dibanding membawa uang tunai dalam jumlah besar. Metode pembayaran non-tunai dinilai lebih praktis dan meminimalkan risiko kehilangan.

Baca Juga :  Pemerintah Terapkan WFH Sehari untuk Swasta Mulai April 2026, Upaya Hemat BBM

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan uang saku bagi jemaah haji reguler tahun 2026. Total dana yang disalurkan mencapai SAR 152,49 juta untuk 203.320 jemaah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Setiap jemaah akan menerima uang saku sebesar SAR 750 atau sekitar Rp3,4 juta. Dana tersebut diberikan dalam pecahan SAR 500, SAR 100, dan SAR 50, yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dana darurat, hingga keperluan pembayaran dam selama berada di Tanah Suci.

Berita Terkait

Komdigi Ultimatum Wikimedia: Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE dalam 7 Hari
Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Solusinya Balik Nama Kendaraan
Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka, Ini Posisi, Syarat, dan Cara Daftarnya
NasDem Tanggapi Isu Fusi dengan Gerindra
Wacana “War Tiket” Haji Dikritik DPR, Antrean Puluhan Tahun dan Keadilan Jemaah Jadi Sorotan
Tol Getaci Sepi Peminat, Pemerintah Alihkan Fokus ke Proyek Bendungan
Prabowo Murka pada Pengusaha Tambang Ilegal: “Jangan Takut, Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu”

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:00 WIB

Komdigi Ultimatum Wikimedia: Terancam Diblokir Jika Tak Daftar PSE dalam 7 Hari

Kamis, 16 April 2026 - 13:00 WIB

Imbauan Bea Cukai: Jemaah Haji Hindari Bawa Uang Tunai Berlebihan, Batas Maksimal Rp100 Juta

Rabu, 15 April 2026 - 14:02 WIB

Empat Oknum TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Segera Disidangkan

Selasa, 14 April 2026 - 11:00 WIB

Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, Solusinya Balik Nama Kendaraan

Senin, 13 April 2026 - 23:00 WIB

Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka, Ini Posisi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

DPO Narkotika 58 Kg Alung Ramadhan Dikabarkan Ditangkap di Kuala Tungkal

Kamis, 16 Apr 2026 - 10:44 WIB