Jakarta, Pribhumi.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan para jemaah haji Indonesia agar tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar saat menunaikan ibadah di Tanah Suci. Batas maksimal uang tunai yang dapat dibawa tanpa pelaporan adalah Rp100 juta atau setara mata uang asing.
Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa setiap jemaah yang membawa uang tunai melebihi batas tersebut wajib melapor kepada petugas Bea Cukai dan mengisi formulir khusus. Kebijakan ini mengacu pada aturan Bank Indonesia dalam rangka pengawasan lalu lintas uang.
Ia menegaskan, pelaporan wajib dilakukan jika jumlah uang mencapai atau melebihi Rp100 juta. Data tersebut nantinya akan diteruskan kepada Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, bagi jemaah yang membawa uang di bawah batas tersebut, tidak ada kewajiban pelaporan.
Selain itu, pemerintah juga mengimbau jemaah untuk mempersiapkan kebutuhan finansial secara bijak. Dalam Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026, disebutkan bahwa jemaah dianjurkan membawa bekal secukupnya agar ibadah berjalan lancar dan nyaman.
Penggunaan kartu ATM berlogo jaringan internasional seperti Visa atau Mastercard juga disarankan sebagai alternatif yang lebih aman dibanding membawa uang tunai dalam jumlah besar. Metode pembayaran non-tunai dinilai lebih praktis dan meminimalkan risiko kehilangan.
Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan uang saku bagi jemaah haji reguler tahun 2026. Total dana yang disalurkan mencapai SAR 152,49 juta untuk 203.320 jemaah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Setiap jemaah akan menerima uang saku sebesar SAR 750 atau sekitar Rp3,4 juta. Dana tersebut diberikan dalam pecahan SAR 500, SAR 100, dan SAR 50, yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dana darurat, hingga keperluan pembayaran dam selama berada di Tanah Suci.











