Imbauan Bea Cukai: Jemaah Haji Hindari Bawa Uang Tunai Berlebihan, Batas Maksimal Rp100 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 16 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengingatkan para jemaah haji Indonesia agar tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar saat menunaikan ibadah di Tanah Suci. Batas maksimal uang tunai yang dapat dibawa tanpa pelaporan adalah Rp100 juta atau setara mata uang asing.

Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja, menjelaskan bahwa setiap jemaah yang membawa uang tunai melebihi batas tersebut wajib melapor kepada petugas Bea Cukai dan mengisi formulir khusus. Kebijakan ini mengacu pada aturan Bank Indonesia dalam rangka pengawasan lalu lintas uang.

Ia menegaskan, pelaporan wajib dilakukan jika jumlah uang mencapai atau melebihi Rp100 juta. Data tersebut nantinya akan diteruskan kepada Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, bagi jemaah yang membawa uang di bawah batas tersebut, tidak ada kewajiban pelaporan.

Baca Juga :  Kejaksaan Dinilai Makin Berani Bongkar Korupsi Besar di Era Presiden Prabowo

Selain itu, pemerintah juga mengimbau jemaah untuk mempersiapkan kebutuhan finansial secara bijak. Dalam Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026, disebutkan bahwa jemaah dianjurkan membawa bekal secukupnya agar ibadah berjalan lancar dan nyaman.

Penggunaan kartu ATM berlogo jaringan internasional seperti Visa atau Mastercard juga disarankan sebagai alternatif yang lebih aman dibanding membawa uang tunai dalam jumlah besar. Metode pembayaran non-tunai dinilai lebih praktis dan meminimalkan risiko kehilangan.

Baca Juga :  Lowongan Guru Labschool UNJ Dibuka hingga 21 Maret 2026, Lulusan S1 Bisa Daftar

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyiapkan uang saku bagi jemaah haji reguler tahun 2026. Total dana yang disalurkan mencapai SAR 152,49 juta untuk 203.320 jemaah melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Setiap jemaah akan menerima uang saku sebesar SAR 750 atau sekitar Rp3,4 juta. Dana tersebut diberikan dalam pecahan SAR 500, SAR 100, dan SAR 50, yang dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, dana darurat, hingga keperluan pembayaran dam selama berada di Tanah Suci.

Berita Terkait

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah
Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan
Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo
BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit
Komisi VIII DPR RI Dorong Pemerintah Perketat Pengawasan Konten LGBT di Media Sosial
Nuzran Joher Desak Pembenahan Pengaduan WNA di Kantor Imigrasi Indonesia
Kejagung Ungkap Dugaan Mark Up Motor Listrik Rp1 Triliun di BGN

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 20:22 WIB

Nuzran Joher Dorong Penguatan Pengawasan BBM Bersubsidi, Ombudsman Gandeng BPH Migas hingga Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 07:52 WIB

Roy Suryo dan dr Tifa Segera Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Kasus Dugaan Tudingan Ijazah Palsu Masuk Tahap Penuntutan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:00 WIB

Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:00 WIB

Timwas Haji DPR Apresiasi Transformasi Layanan Haji, Biaya Turun dan Masa Tunggu Berkurang di Era Pemerintahan Prabowo

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:00 WIB

BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur Sekolah, Seluruh Dapur Akan Diaudit

Berita Terbaru

Budaya dan Wisata

IAIN Kerinci Gali Sejarah Pemerintahan Tradisional Lewat Pemerhati Adat

Minggu, 19 Jul 2026 - 11:00 WIB