Bogor, Pribhumi.com — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat mengeluarkan peringatan keras terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Tak hanya produsen dan pedagang, para konsumen yang membeli atau menghisap rokok tanpa pita cukai juga terancam hukuman pidana berat.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Finari Manan menjelaskan, ketentuan sanksi tersebut telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai, yang menegaskan bahwa siapa pun yang mengedarkan, menimbun, membeli, atau mengonsumsi rokok ilegal dapat dikenakan hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp200 juta.
“Pelanggaran terhadap ketentuan cukai bukan hal sepele. Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga merusak tatanan ekonomi yang sehat,” ujar Finari usai kegiatan pemusnahan rokok ilegal di Bogor, Selasa (21/10).
Finari membeberkan bahwa wilayah Cirebon menempati posisi pertama dalam peredaran rokok ilegal di Jawa Barat, disusul oleh Purwakarta dan Bogor.
“Distribusi rokok ilegal ini luar biasa cepat karena Jawa Barat menjadi jalur strategis yang menghubungkan Sumatera, Kalimantan, dan wilayah lain,” tambahnya.
DJBC Jawa Barat menargetkan pemusnahan lebih dari 78,5 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun ini sebagai upaya menekan kerugian negara dan menegakkan hukum di bidang cukai.
Lebih lanjut, Finari mengungkapkan bahwa banyak masyarakat tergiur membeli rokok ilegal karena harganya jauh lebih murah dibanding rokok legal. Peredaran produk tersebut umumnya ditemukan di warung kecil atau toko kelontong.
“Karena harga rokok ilegal murah, sebagian masyarakat tergoda membelinya. Padahal, risiko hukumnya besar,” tegasnya.













