JAMBI, Pribhumi.com — Pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 mengalokasikan Dana Transfer Umum (DTU) untuk Provinsi Jambi sebesar Rp 8,2 triliun. Dari jumlah tersebut, 10 kabupaten dan kota di Jambi tercatat menerima dana jumbo dengan nilai di atas Rp 500 miliar.
Dana Transfer Umum merupakan bagian dari Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang dialokasikan untuk mendukung kebutuhan umum pemerintahan daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, termasuk peningkatan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan antarwilayah.
DTU terdiri dari dua komponen utama, yaitu:
Dana Bagi Hasil (DBH): Dana yang bersumber dari persentase pendapatan APBN seperti pajak dan penerimaan sumber daya alam yang dialokasikan untuk daerah.
Dana Alokasi Umum (DAU): Dana yang bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah, agar setiap wilayah dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara optimal.
10 Daerah Penerima Dana Transfer Umum Terbesar di Jambi 2026
Berikut daftar kabupaten/kota di Provinsi Jambi yang menerima DTU tahun 2026 dengan nilai di atas Rp 500 miliar:
Kabupaten Batanghari: Rp 596.826.574.000
Kabupaten Bungo: Rp 639.745.186.000
Kabupaten Kerinci: Rp 652.075.618.000
Kabupaten Merangin: Rp 773.919.679.000
Kabupaten Muaro Jambi: Rp 667.969.144.000
Kabupaten Sarolangun: Rp 702.415.496.000
Kabupaten Tanjung Jabung Barat: Rp 732.885.022.000
Kabupaten Tanjung Jabung Timur: Rp 525.432.748.000
Kabupaten Tebo: Rp 522.250.135.000
Kota Jambi: Rp 734.464.959.000
Dorong Pembangunan dan Pemerataan Ekonomi Daerah
Dengan alokasi anggaran tersebut, pemerintah berharap daerah-daerah di Provinsi Jambi dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, serta memperkuat perekonomian lokal.
Penyaluran dana transfer ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah pusat dalam memperkuat pelaksanaan desentralisasi fiskal, sehingga setiap daerah memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai kebutuhan masyarakatnya.
Selain 10 daerah tersebut, dua wilayah lain di Jambi juga menerima DTU dengan nilai di bawah Rp 500 miliar, disesuaikan dengan kebutuhan fiskal dan kapasitas daerah masing-masing.
Pemerintah Provinsi Jambi menyambut baik alokasi dana tersebut dan berkomitmen memastikan penggunaannya tepat sasaran serta transparan sesuai prinsip akuntabilitas keuangan negara.













