Sidang Korupsi Kuota Haji, Khalid Basalamah Benarkan Uang US$354.500 Jadi Barang Bukti

- Jurnalis

Selasa, 20 Oktober 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Zahra Oto Mandiri yang dikenal dengan Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, membenarkan adanya pengembalian uang sebesar US$354.500 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui stafnya.

Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang didalami dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024.

Keterangan itu disampaikan Khalid saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).

Dalam persidangan, jaksa menggali informasi mengenai penyerahan uang oleh staf Khalid bernama Muhammad Ulfi Makhrija ke rekening penampungan KPK.

Jaksa KPK, Greafik Loserte, menanyakan apakah Khalid mengetahui adanya penitipan uang oleh stafnya kepada lembaga antirasuah tersebut. Khalid membenarkan hal itu.

Jaksa kemudian memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai US$354.500 dalam pecahan US$100. Jumlah tersebut setara dengan 3.545 lembar uang dolar Amerika Serikat.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Proyek PJU Kerinci: Aliran Dana ke DPRD Terungkap

Ketika ditanya mengenai barang bukti tersebut dan apakah uang itu diserahkan oleh Ulfi, Khalid kembali membenarkannya.

Selain uang tunai tersebut, jaksa juga mengonfirmasi penyitaan dana senilai US$200.000 yang disetorkan melalui transfer bank BNI. Khalid membenarkan keterangan mengenai penyitaan uang tersebut saat ditanya di hadapan majelis hakim.

Khalid Basalamah Dihadirkan sebagai Saksi Empat Terdakwa

Kesaksian Khalid berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang menjalani proses hukum.

Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Dalam persidangan tersebut, jaksa mendalami keterangan saksi terkait aliran uang dan sejumlah barang bukti yang dinilai berhubungan dengan pelaksanaan kuota haji tambahan.

Baca Juga :  Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Dorong Energi Bersih di Daerah

Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang ditangani KPK.

Dugaan Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disebut dalam perkara tersebut, dugaan korupsi kuota haji tambahan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.

Perkara tersebut juga diduga melibatkan pihak lain di luar para terdakwa, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Meski sejumlah uang telah dikembalikan dan barang bukti telah diperlihatkan di persidangan, proses hukum tetap harus berjalan untuk menguji fakta, menilai alat bukti, serta menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Keterangan Khalid dalam persidangan menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang masih diproses melalui jalur hukum. (Hst)

Berita Terkait

Pemerintah Garap 500 Ribu Hektare Rawa Mineral untuk Perluasan Sawah Nasional
Megaproyek IKN Berlanjut, Kompleks Legislatif dan Yudikatif Masih Dibangun
PDIP Buka Peluang Diskusi dengan PKS soal Polemik Ijazah Gibran
90 Persen Sampel Beras Fortifikasi Disebut Tak Sesuai Klaim, Pemerintah Siapkan Penindakan
Harga Minyak Dunia Meningkat, Pemerintah Pastikan Pertalite Tak Naik
Kakanwil Ditjenpas Jambi Berikan Kuliah Umum dan Penguatan Karakter kepada 800 Taruna Poltekimipas
Bareskrim Bongkar Dugaan Kecurangan Beras Fortifikasi, Klaim Gizi Tak Sesuai Hasil Lab
Sambal Khas Kerinci Mendunia ditangan PitriaNova

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:15 WIB

Pemerintah Garap 500 Ribu Hektare Rawa Mineral untuk Perluasan Sawah Nasional

Senin, 26 Oktober 2026 - 00:27 WIB

Megaproyek IKN Berlanjut, Kompleks Legislatif dan Yudikatif Masih Dibangun

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:47 WIB

PDIP Buka Peluang Diskusi dengan PKS soal Polemik Ijazah Gibran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 09:59 WIB

90 Persen Sampel Beras Fortifikasi Disebut Tak Sesuai Klaim, Pemerintah Siapkan Penindakan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 06:59 WIB

Harga Minyak Dunia Meningkat, Pemerintah Pastikan Pertalite Tak Naik

Berita Terbaru