Jakarta, Pribhumi.com – Pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Zahra Oto Mandiri yang dikenal dengan Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, membenarkan adanya pengembalian uang sebesar US$354.500 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui stafnya.
Uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang didalami dalam persidangan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023–2024.
Keterangan itu disampaikan Khalid saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK sebagai saksi dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Dalam persidangan, jaksa menggali informasi mengenai penyerahan uang oleh staf Khalid bernama Muhammad Ulfi Makhrija ke rekening penampungan KPK.
Jaksa KPK, Greafik Loserte, menanyakan apakah Khalid mengetahui adanya penitipan uang oleh stafnya kepada lembaga antirasuah tersebut. Khalid membenarkan hal itu.
Jaksa kemudian memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai US$354.500 dalam pecahan US$100. Jumlah tersebut setara dengan 3.545 lembar uang dolar Amerika Serikat.
Ketika ditanya mengenai barang bukti tersebut dan apakah uang itu diserahkan oleh Ulfi, Khalid kembali membenarkannya.
Selain uang tunai tersebut, jaksa juga mengonfirmasi penyitaan dana senilai US$200.000 yang disetorkan melalui transfer bank BNI. Khalid membenarkan keterangan mengenai penyitaan uang tersebut saat ditanya di hadapan majelis hakim.
Khalid Basalamah Dihadirkan sebagai Saksi Empat Terdakwa
Kesaksian Khalid berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan untuk periode 2023–2024. Dalam perkara ini, terdapat empat terdakwa yang menjalani proses hukum.
Mereka adalah mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas; mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Dalam persidangan tersebut, jaksa mendalami keterangan saksi terkait aliran uang dan sejumlah barang bukti yang dinilai berhubungan dengan pelaksanaan kuota haji tambahan.
Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam perkara yang sedang ditangani KPK.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang disebut dalam perkara tersebut, dugaan korupsi kuota haji tambahan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.
Perkara tersebut juga diduga melibatkan pihak lain di luar para terdakwa, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Meski sejumlah uang telah dikembalikan dan barang bukti telah diperlihatkan di persidangan, proses hukum tetap harus berjalan untuk menguji fakta, menilai alat bukti, serta menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak.
Keterangan Khalid dalam persidangan menjadi salah satu bagian dari rangkaian pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang masih diproses melalui jalur hukum. (Hst)






