Kemen PANRB Tegaskan PPPK paruh waktu tidak otomatis dapat dialihkan menjadi PNS

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 September 2025 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pribhumi.com – Pemerintah resmi membuka skema baru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Skema ini banyak menuai pertanyaan terkait status aparatur sipil negara (ASN), salah satunya soal kemungkinan beralih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Lantas, apakah PPPK paruh waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu atau PNS?

Sehubungan dengan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis aturan resmi yang mengatur mekanisme pengadaan PPPK paruh waktu. Aturan tersebut memberikan gambaran jelas mengenai status, hak, hingga peluang kedudukan mereka di birokrasi.

Aturan Resmi soal PPPK Paruh Waktu
Kementerian PANRB melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja lebih sedikit dibanding PPPK penuh waktu. Skema ini ditujukan untuk mengisi kebutuhan tertentu, terutama di bidang pelayanan publik yang bersifat fleksibel.

Baca Juga :  Presiden RI Prabowo Subianto Copot Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Dalam keterangan resminya, Kementerian PANRB menegaskan bahwa pengadaan PPPK paruh waktu tetap mengikuti prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kompetisi terbuka. Proses rekrutmen dilakukan secara selektif melalui sistem yang diatur oleh BKN dan instansi pemerintah terkait.

Berdasarkan aturannya, PPPK paruh waktu memiliki kedudukan sebagai bagian dari ASN. Meski begitu, status PPPK paruh waktu berbeda dengan PNS yang diangkat melalui mekanisme kepegawaian tetap. PPPK paruh waktu hanya terikat pada masa perjanjian kerja tertentu yang ditetapkan dalam kontrak.

Kementerian PANRB juga menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tidak otomatis dapat dialihkan menjadi PNS. Jika ingin menjadi PNS, seseorang tetap harus mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sesuai ketentuan yang berlaku.

PPPK paruh waktu tetap memperoleh hak sesuai kontrak, seperti gaji, jaminan sosial, dan hak cuti. Besaran penghasilan ditentukan secara proporsional berdasarkan jam kerja dan beban tugas yang dijalankan.

Baca Juga :  Siap-siap! Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS

Kewajiban mereka pun sama dengan ASN pada umumnya, yakni menjaga netralitas, melaksanakan tugas sesuai peraturan, serta menaati kode etik ASN. Instansi yang mempekerjakan wajib memastikan bahwa hak-hak PPPK paruh waktu tetap terpenuhi sesuai regulasi.

Dari aturan yang berlaku, dapat dipastikan bahwa PPPK paruh waktu tidak memiliki jalur otomatis untuk berubah status menjadi PNS. Skema ini memang dirancang sebagai bentuk fleksibilitas kerja di sektor publik, bukan sebagai pintu masuk alternatif menjadi PNS.

Namun, peluang tetap terbuka apabila PPPK paruh waktu mengikuti seleksi CPNS yang dibuka pemerintah. Dengan demikian, jalur menuju PNS tetap sama seperti pelamar lain, yakni melalui rekrutmen terbuka yang kompetitif.

 

Sumber Berita: Detiknews

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Melaju Kencang di Akhir 2025
Pemerintah Salurkan BLTS Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran
Utang Pemerintah Tembus Rp9.138 Triliun per Juni 2025, Kemenkeu Pastikan Masih di Level Aman
Anggaran Daerah dipotong, Gubernur Ramai-ramai datangi Menkeu Purbaya
Komdigi: Usulan Aturan Satu Orang Hanya Memiliki Satu Akun Media Sosial
Peringati Hari Pelanggan Nasional PLN Diskon Listrik 50 Porsen, ini Syarat nya
Menkeu Purbaya Minta Maaf ngomong tuntutan 17+8 suara sebagian kecil rakyat
Pencopotan Menkeu Sri Mulyani dapat menyebabkan pelonggaran aturan fiskal

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 07:24 WIB

Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Melaju Kencang di Akhir 2025

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Pemerintah Salurkan BLTS Rp30 Triliun untuk 35 Juta Keluarga, Gus Ipul Pastikan Tepat Sasaran

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:00 WIB

Utang Pemerintah Tembus Rp9.138 Triliun per Juni 2025, Kemenkeu Pastikan Masih di Level Aman

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:17 WIB

Anggaran Daerah dipotong, Gubernur Ramai-ramai datangi Menkeu Purbaya

Minggu, 21 September 2025 - 20:09 WIB

Komdigi: Usulan Aturan Satu Orang Hanya Memiliki Satu Akun Media Sosial

Berita Terbaru