JAKARTA, Pribhumi.com– Setelah akad nikah, pasangan pengantin dapat melaksanakan sholat sunnah dua rakaat sebagai bentuk ibadah sekaligus memohon keberkahan dalam kehidupan rumah tangga.
Amalan ini dilakukan setelah sahnya akad pernikahan. Pelaksanaannya pada dasarnya seperti sholat sunnah dua rakaat pada umumnya. Setelah selesai, pasangan dapat memanjatkan doa agar kehidupan keluarga senantiasa mendapat kebaikan, ketenteraman, dan perlindungan dari Allah SWT.
Dasar Anjuran Sholat Setelah Pernikahan
Anjuran melaksanakan sholat dua rakaat setelah memasuki kehidupan rumah tangga disebut dalam riwayat yang bersumber dari pengalaman Abu Usaid. Dalam riwayat tersebut, sejumlah sahabat memberikan arahan agar seseorang yang telah menikah melaksanakan sholat dan memohon kepada Allah kebaikan dari pasangannya serta perlindungan dari keburukan.
Karena itu, amalan tersebut dikenal di kalangan sebagian ulama sebagai salah satu bentuk ibadah yang dapat dilakukan pasangan setelah akad nikah.
Sholat ini bukan bagian dari rukun atau syarat sah pernikahan. Artinya, pernikahan tetap sah tanpa melaksanakan sholat tersebut.
Niat Sholat Sunnah Setelah Akad Nikah
Niat cukup dilakukan di dalam hati ketika hendak melaksanakan sholat. Salah satu lafaz niat yang umum digunakan adalah:
Ushalli sunnatan nikahi rak‘ataini lillahi ta‘ala.
Artinya: “Aku berniat melaksanakan sholat sunnah nikah dua rakaat karena Allah Ta’ala.”
Niat merupakan kesengajaan dalam hati untuk melaksanakan ibadah karena Allah SWT. Pengucapan lafaz niat bukan syarat tersendiri selama maksud untuk melaksanakan sholat telah ada di dalam hati.
Tata Cara Sholat Dua Rakaat
Pelaksanaan sholat setelah akad nikah tidak memiliki gerakan khusus yang berbeda dari sholat sunnah pada umumnya. Berikut urutan sederhananya:
1. Bersuci dan Menyiapkan Tempat Sholat
Pasangan memastikan telah dalam keadaan suci dari hadas serta mengenakan pakaian yang memenuhi ketentuan untuk sholat.
2. Membaca Niat
Niat dilakukan sebelum memulai sholat dengan tujuan melaksanakan sholat sunnah dua rakaat karena Allah SWT.
3. Melaksanakan Dua Rakaat
Sholat dilakukan sebanyak dua rakaat sebagaimana sholat sunnah lainnya, dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam.
Dalam pelaksanaannya, suami dapat menjadi imam dan istri berada di belakang sebagai makmum.
Tidak ada keharusan membaca surat tertentu setelah Al-Fatihah. Pasangan dapat membaca surat Al-Qur’an yang mudah bagi mereka.
4. Memanjatkan Doa untuk Kebaikan Rumah Tangga
Setelah sholat, suami dapat memohon kepada Allah SWT agar diberikan kebaikan melalui pasangan serta dijauhkan dari keburukan.
Salah satu doa yang bersumber dari riwayat yang berkaitan dengan hal tersebut adalah permohonan agar Allah memberikan kebaikan pada pasangan dan sifat-sifat yang melekat padanya, sekaligus memberikan perlindungan dari keburukan.
Doa tersebut dapat disampaikan dalam bahasa Arab maupun dengan bahasa yang dipahami, selama tetap berisi permohonan yang baik kepada Allah SWT.
Doa Sebelum Memulai Kehidupan Rumah Tangga
Dalam ajaran Islam juga terdapat doa yang dianjurkan dibaca sebelum hubungan suami istri. Intinya adalah memohon kepada Allah agar pasangan dijauhkan dari gangguan setan dan agar keturunan yang Allah karuniakan mendapatkan perlindungan-Nya.
Doa tersebut diawali dengan:
Bismillah, Allahumma jannibnasy-syaithaana wa jannibisy-syaithaana maa razaqtanaa.
Artinya: “Dengan nama Allah. Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkanlah setan dari rezeki yang Engkau karuniakan kepada kami.”
Doa ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA dan tercantum dalam hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Mengawali Pernikahan dengan Ibadah
Sholat sunnah setelah akad nikah dapat menjadi salah satu cara pasangan memulai kehidupan bersama dengan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Selain melaksanakan ibadah, kehidupan rumah tangga juga perlu dibangun melalui saling menghormati, komunikasi yang baik, tanggung jawab, kesabaran, dan komitmen untuk menjalankan kewajiban masing-masing.
Yang terpenting, sholat tersebut dipahami sebagai ibadah sunnah, bukan kewajiban atau syarat sah akad nikah. Pasangan dapat melaksanakannya sesuai kemampuan dan tuntunan agama yang mereka ikuti. (Hst)






