Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUNGAI PENUH, Pribhumi.com — Persidangan perkara pidana Nomor 37/Pid.Sus/2026/PN Spn dengan terdakwa MDR telah memasuki tahap akhir. Setelah Penuntut Umum menyampaikan replik, Tim Penasihat Hukum terdakwa dari POSBAKUMADIN Kota Sungai Penuh kemudian mengajukan duplik sebagai tanggapan atas argumentasi jaksa.

Tahapan tersebut memperlihatkan masih adanya perbedaan tajam antara kedua pihak. Penasihat hukum tetap mempertahankan pembelaannya dan meminta Majelis Hakim mempertimbangkan sejumlah persoalan yang menurut mereka belum terjawab secara substansial oleh Penuntut Umum.

Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh tetap bertahan pada tuntutan pidana yang telah dibacakan sebelumnya. JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan pihak terdakwa.

Dengan berakhirnya penyampaian replik dan duplik, perkara kini berada pada tahap menunggu putusan Majelis Hakim.

Penasihat Hukum Soroti Pembuktian dan Keterangan Saksi

Dalam dupliknya, Tim Penasihat Hukum terdakwa kembali mempertanyakan sejumlah aspek pembuktian yang telah dipaparkan dalam persidangan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah keterangan saksi. Penasihat hukum menilai terdapat saksi yang tidak melihat, mendengar ataupun mengalami secara langsung peristiwa sebagaimana yang didakwakan kepada terdakwa.

Menurut tim pembela, Adv. Maizarwin., SH., M.AD, dan Tri Jaya., SH. kondisi tersebut harus menjadi pertimbangan Majelis Hakim ketika menilai kekuatan keterangan saksi, terutama jika keterangan tersebut digunakan untuk mendukung pembuktian unsur tindak pidana yang didakwakan.

Penasihat hukum meminta agar seluruh keterangan saksi tidak berdiri sendiri, melainkan dinilai bersama alat bukti lainnya yang telah diperiksa selama persidangan.

Dalam dupliknya, tim pembela juga menekankan bahwa pembuktian kesalahan terdakwa harus didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

JPU Tegaskan Pembuktian Telah Terpenuhi

Argumentasi tersebut mendapat tanggapan berbeda dari Penuntut Umum.

Dalam replik tertanggal 5 Agustus 2026, Penuntut Umum Faisal Hidayat, S.H., menyatakan tidak terdapat hal baru dari pembelaan terdakwa yang secara prinsipil dapat menggugurkan atau menggoyahkan tuntutan pidana yang sebelumnya telah dibacakan pada 15 Juli 2026.

JPU berpendapat unsur Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dakwaan alternatif telah terpenuhi berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Terkait persoalan saksi yang tidak melihat secara langsung peristiwa yang didakwakan, Penuntut Umum berargumentasi bahwa dalam perkara persetubuhan terhadap anak, pihak yang mengetahui secara langsung mengenai kejadian pada pokoknya adalah anak korban dan terdakwa.

Baca Juga :  Viral Koper Berisi Rp230 Juta Uang Mainan Ditemukan di Bus, Penumpang Asal Jambi Diduga Terserang Stroke

Atas dasar itu, menurut JPU, ketiadaan saksi yang menyaksikan langsung peristiwa tidak serta-merta menghilangkan atau menggugurkan pembuktian perkara.

BAP Terdakwa Menjadi Salah Satu Titik Perdebatan

Persoalan lain yang menjadi perdebatan adalah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa pada tahap penyidikan.

Tim Penasihat Hukum sebelumnya mempersoalkan penggunaan keterangan dalam BAP karena terdakwa telah mencabut keterangan tersebut ketika memberikan keterangan di persidangan.

Pihak pembela berpendapat pencabutan BAP harus dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan keterangan yang telah dicabut tidak dapat begitu saja dianggap sebagai pengakuan yang tidak terbantahkan.

Namun, Penuntut Umum memiliki pandangan berbeda.

JPU menyoroti isi BAP yang menurut mereka memuat keterangan secara rinci mengenai perkara dan berasal dari keterangan terdakwa sendiri. Penuntut Umum juga berpendapat keterangan tersebut bukan merupakan hasil ajakan maupun paksaan penyidik.

Karena itu, JPU mempertanyakan alasan terdakwa mencabut keterangan tersebut ketika proses pemeriksaan telah memasuki persidangan.

Persoalan mengenai nilai pembuktian BAP tersebut selanjutnya menjadi bagian yang harus dinilai Majelis Hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta persidangan.

Tes DNA Juga Diperdebatkan

Permohonan pemeriksaan DNA turut menjadi salah satu materi yang dipersoalkan dalam perkara ini.

Tim Penasihat Hukum menilai pemeriksaan DNA dapat menjadi sarana pembuktian ilmiah untuk menguji ada atau tidaknya keterlibatan terdakwa. Menurut pihak pembela, pemeriksaan tersebut penting untuk memperoleh kepastian berdasarkan bukti ilmiah.

Namun, Penuntut Umum memberikan pandangan berbeda.

JPU menilai permohonan tes DNA yang diajukan kepada Kapolres Kerinci merupakan persoalan administratif yang berada di luar substansi perkara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Menurut Penuntut Umum, persoalan tersebut tidak menghapus alat bukti maupun fakta persidangan yang telah diperoleh selama proses pemeriksaan perkara.

Pembela Tekankan Asas Pembuktian

Dalam dupliknya, Tim Penasihat Hukum kembali menegaskan bahwa pembuktian perkara pidana merupakan tanggung jawab Penuntut Umum.

Pihak pembela berpendapat bahwa penerapan pasal pidana harus didukung fakta konkret dan alat bukti yang sah serta saling berkaitan.

Penasihat hukum juga meminta Majelis Hakim mempertimbangkan kemungkinan adanya keraguan yang beralasan setelah seluruh alat bukti diperiksa.

Baca Juga :  Kim Jong Un Kembali Terpilih sebagai Presiden Korea Utara, Dinilai Sekadar Formalitas Politik

Sementara itu, JPU tetap menyatakan seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

JPU Tanggapi Permohonan Hukuman Ringan

Dalam repliknya, Penuntut Umum turut menanggapi permohonan keringanan hukuman yang disampaikan pihak terdakwa.

JPU mempertanyakan permohonan tersebut karena di satu sisi terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengakui perbuatan sebagaimana dakwaan, sementara di sisi lain terdapat permohonan agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Argumentasi tersebut kemudian menjadi bagian dari tanggapan Penuntut Umum terhadap keseluruhan nota pembelaan terdakwa.

Penasihat Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Pada bagian akhir duplik, Tim Penasihat Hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh memberikan putusan yang menguntungkan terdakwa.

Penasihat hukum meminta agar terdakwa dinyatakan bebas atau vrijspraak dari seluruh dakwaan dan tuntutan karena menurut mereka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan.

Selain itu, pihak pembela meminta agar hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan.

Namun, apabila Majelis Hakim memiliki pendapat berbeda, penasihat hukum meminta putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono, dengan menjatuhkan pidana seringan-ringannya.

JPU Tetap Meminta Tuntutan Dikabulkan

Di sisi lain, Penuntut Umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan pada 15 Juli 2026.

JPU meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan yang disampaikan Tim Penasihat Hukum terdakwa dan mengabulkan tuntutan pidana sebagaimana yang telah diajukan dalam persidangan.

Dengan demikian, posisi kedua pihak pada tahap akhir persidangan masih berseberangan.

Tim Penasihat Hukum menilai pembuktian terhadap terdakwa belum memenuhi standar pembuktian yang diperlukan untuk menyatakan terdakwa bersalah. Sementara Penuntut Umum berkeyakinan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan telah terbukti berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.

Putusan Kini Menjadi Kewenangan Majelis Hakim

Setelah rangkaian tuntutan, pembelaan, replik dan duplik selesai disampaikan, perkara tersebut selanjutnya menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Majelis Hakim akan menilai dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, alat bukti, dokumen perkara serta argumentasi dari Penuntut Umum dan Tim Penasihat Hukum sebelum menentukan putusan.

Berita Terkait

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”
Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus
Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka
Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh
Rapat Pembina Yayasan Nurul Qur’an Kerinci Putuskan Berhentikan Tiga Pengurus, Kuasa Hukum Sebut Sesuai AD/ART
Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional di Jakarta Barat, 287 WNA Jadi Tersangka
Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik S Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
Polres Kerinci Ungkap Praktik Pelangsiran Pertalite di Sungai Penuh, Satu Pelaku Diamankan
seluruh uraian mengenai keterangan saksi, BAP, pemeriksaan DNA, pembuktian maupun dalil mengenai keterlibatan terdakwa dalam berita ini merupakan argumentasi dan pandangan hukum masing-masing pihak yang disampaikan dalam proses persidangan. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan serta bersalah atau tidaknya terdakwa merupakan kewenangan Majelis Hakim dan baru memiliki kepastian hukum setelah putusan dijatuhkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 21:29 WIB

Polemik Yayasan Nurul Quran Kerinci Memanas, Aderman dan Yayasan Beda Versi soal Rapat Perubahan Akta”

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Sidang Putusan Perkara MDR Ditunda, PN Sungai Penuh Jadwalkan 26 Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Duplik Terdakwa dan Replik JPU Berseberangan, Perkara MDR Segera Diputus Hakim

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:17 WIB

Kasus Viral pengeroyokan dan pengerusakan rumahnya Konten Kreator Anisa Desak Polres Kerinci Tetapkan Tersangka

Senin, 6 Juli 2026 - 19:00 WIB

Video Pemeriksaan Jadi Sorotan dalam Sidang Dugaan Asusila Anak di PN Sungai Penuh

Berita Terbaru